BANDARLAMPUNG � Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pertiwi Setiyoningrum, S.H., M.H., Jumat, 25 Oktober 2024 melimpahkan berkas klasifikasi perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro. Sebagai tersangka adalah Calon Wakil Walikota Metro, Drs. Qomaru Zaman MA Bin M. Kasiro.

Atas pelimpahan perkara tersebut, PN Kota Metro rencananya menggelar sidang perdana pada Hari Senin, 28 Oktober 2024. Demikian tercantum dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Metro.

Sebelumnya Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Pilkada dengan kampanye memanfaatkan fasilitas negara saat sosialisasi bantuan sosial. (red)