BANDAR LAMPUNG – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabranie mendesak Polda Lampung turun menyelidiki dugaan penyimpangan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang.
Menurut Alzier, pengelolaan dana TKBM tak kunjung ‘lurus’ sejak dulu. Yang teranyar soal iuran BPJS Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Pimpinan Agus Sujatma yang diduga belum membayar BPJS diperkirakan lebih kurang Rp8 miliar sesuai amanat Pasal 55 UU No. 24 tahun 2011.
“Masalah keuangan koperasi para buruh ini tak pernah tuntas-tuntas puluhan tahun dari kepengurusan satu kepengurusan berikutnya sejak ketuanya Sainin sampai Agus Sujatma,” kata Alzier, Jumat (29/3/2024).
Menurut Alzier, polisi harus memeriksa. Bila perlu memeriksa pihak terkait seperti KSOP Panjang.
“Sekali lagi, saya mohon dengan hormat Bapak Kapolda dan Dirkrimsus serius memeriksa dana-dana milih para buruh.
Diketahui, iuran BPJS Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Pimpinan Agus Sujatma yang diduga belum membayar BPJS diperkirakan lebih kurang Rp8 miliar sesuai amanat Pasal 55 UU No. 24 tahun 2011.
Seorang petugas BPJS menjelaskan, terkait iuran BPJS itu menjadi pidana ketika pemberi kerja telah menerima uang yang harusnya untuk dana iuran BPJS tapi tidak disetorkan, maka hal itu pidana. (hbm)