BANDARLAMPUNG ��Sarjono diadukan Ridwan Efendi, warga Pemangku Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat (Lambar) ke Mapolda Lampung. Alasannya Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lambar terpilih tersebut diduga telah menggunakan ijazah palsu. Ini terkait pencalonan Sarjono dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan (Dapil) III Lambar sebagai anggota DPRD saat Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019 lalu.

�Laporan ini sudah kami sampaikan sejak 04 Juli 2019 lalu di Polda Lampung sesuai Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor STTPL/B-908/VII/2019/SPKT. Sarjono kami adukan ke polisi karena telah melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS),� tutur Ridwan.

Karenanya Ridwan pun berharap penyidik Polda Lampung dapat segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor. Pasalnya semua bukti-bukti dokumen terkait sudah disampaikan.

�Apalagi Polda Lampung sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Beberapa saksi pun sudah diundang untuk klarifikasi. Jadi kami harap, penyidik dapat segera menuntaskan masalah atau perkara ini sesegera mungkin,� tandasnya.

Ditambah lagi urai Ridwan, ada pernyataan tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng). Dimana dalam surat bernomor 420/1891/04/D.a.VI.01/2029 tertanggal 27 Juni 2019 perihal klarifikasi keabsahan ijazah atas nama Sarjono tertulis beberapa poin penting. Diantaranya bahwa ijazah dan SKHUN Paket C tertanggal 2 Mei 2017 atas-nama� Sarjono, tempat-,tanggal lahir Sukananti, 14 Mei 1972 dengan nomor peserta C-17-12-03-047-053-4 adalah tidak sah. Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Pemkab Lamteng, Kusen SP.d., M.M.

�Untuk itu sekali lagi kami ingin pihak kepolisian segera mengambil tindakan cepat. Sebab ini menyangkut warga Dapil III Lambar yang mengharapkan calon anggota DPRD terpilih adalah mereka yang jujur dan amanah,� pungkasnya.(red/net)