BANDARLAMPUNG � Masih ingat kasus pencabutan izin alih fungsi lahan PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) yang beberapa waktu sempat disidik oleh Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ? Ternyata hingga kini penanganan kasus tersebut terkesan jalan ditempat. Karenanya menyikapi hal tersebut, DPRD Tulang Bawang (Tuba) mengharapkan pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penanganannya. Hal ini dalam rangka adanya kepastian dan penegakan hukum khususnya di Kabupaten Tuba.

�Selama ini masyarakat Tuba mempertanyakan penyelidikan masalah ini. Pasalnya meski sudah lama ditangani, penanganan kasus ini hingga kini tidak ada kejelasan dan terkesan jalan ditempat,� tutur Wakil Ketua I DPRD Tuba, Ali Hasan, belum lama ini.

Untuk itu deminya tegaknya supremasi hukum serta kepastian hukum, penyidik Mabes Polri lanjut Ali Hasan di harapkan dapat memberikan sikap tegas. Apakah akan melanjutkan masalah ini atau justru menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan lantaran dinilai tidak cukup bukti.

�Intinya kami ingin ada kepastian hukum. Bila memang berlanjut silakan. Tetapkan tersangka dan mintakan pertanggungjawabannya. Begitu pula jika ingin dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti, sehingga tidak terkesan digantung,� tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tuba ini.

Pada kesempatan ini, Ali Hasan juga meminta agar pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat juga menyelesaikan konflik lahan yang terjadi antara PT. BNIL dan kelompok masyarakat. Bila perlu melakukan ukur ulang sehingga dapat diketahui secara pasti siapa yang melakukan pelanggaran apakah dari masyarakat atau dari pihak perusahaan.

�Adanya ukur ulang merupakan salahsatu solusi untuk mengatasi konflik. Karenanya saya minta segera lakukan, tentunya dengan berpedoman dengan peraturan yang ada,� himbau Ali Hasan.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, tim Mabes Polri memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Tuba. Pemeriksaan lanjutan ini diduga terkait kasus pencabutan izin alih fungsi lahan PT. BNIL. Sebelummnya November 2016, Bupati Hanan Razak, dan Sembilan Pejabat juga sudah diperiksa Mabes Polri dijakarta terkait PT BNIL.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang kerja Kabag Hukum lantai dua Sekretariat Pemkab Tuba. Tim Baresrim waktu itu didampingi Kapolres Tuba AKBP Agus Wibowo.

AKBP Agus Wibowo waktu itu membenarkan jika kedatangan Tim dari Bareskrim Mabes Polri ke Tuba hendak melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat penting terkait konflik Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) PT. BNIL alih fungsi lahan ?dari sawit ke tanaman tebu serta mengumpulkan sejumlah bukti penting terkait persoalan PT.BNIL.

Menurut Agus, dalam hal tersebut pihaknya hanya melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap tim Bareskrim mabes Polri.

�Memang benar kedatangan Tim terkait dengan kasus PT.BNIL, tapi kita Polres hanya memberikan pendampingan. Jadi kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan komentar karena semua urusan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,�jelas Agus.

Sementara Tim Kuasa Hukum Pemkab Tuba memilih bungkam. Kuasa hukum yang berjumlah tiga orang, satu perempuan dan dua laki-laki itu, sedikit pun tidak berkomentar. Bahkan berkali-kali awak media meminta komentar terkait pemeriksaan dan penyitaan sejumlah dokumen penting, kuasa hukum enggan menjawab, bahkan buru-buru menaiki mobil mewah yang terparkir di depan kantor Bupati.

Hal yang sama dilakukan oleh Kepala Bagiaan Hukum Sekretariat Pemerintah Tuba, Saut Sinurat juga memilih bungkam enggan memberikan komentar dan keterangan terkait penyitaan berkas yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri di ruang kerjanya.

�Saya tidak tahu, tanya saja dengan kuasa hukum,�ucapnya sembari berlari-lari kecil menghindari awak media,�ujar Kabag Hukum Tuba tersebut.

Diketahui sebelumnya, pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri kepada para pejabat Tuba itu terkait pemeriksaan tiga pejabat Pemkab Tulangbawang, pada Senin (7/11/2016) lalu. Tiga pejabat Tuba, sempat diperiksa oleh Subdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri, di Gedung Mina Bahari II lantai I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat.

Pemeriksaan terhadap para pejabat Tuba itu juga terkait kasus yang dilaporkan oleh Manajer PT. BNIL, Yulius Sunaruh pada 25 Agustus 2016 dengan terlapor Hanan A. Razak tentang tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan ke dalam akta autentik seperti dimaksud dalam KUHP Pasal 242.

Sedikitnya ada 9 Pejabat yang di pernah diperiksa oleh Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 242, 263, 266 KUHP.

Kabag Hukum Pemkab Tuba Saut Sinurat mengatakan, benar ada 9 pejabat yang diperiksa Mabes Polri akan tetapi karena diperiksa sebagai saksi, pihak Pemkab belum memberikan bantuan hukum.

�Sampai saat ini pemanggilan terhadap 9 pejabat belum kita berikan bantuan hukum, karena hanya dimintai keterangan sebagai saksi, dan semuanya tidak ada yang mangkir memenuhi panggilan tersebut,dan mereka diperiksa sebagai saksi terkait permasalahan PT BNIL,� kata Saut, Rabu 9 November 2016 lalu.

Adapun ke 9 pejabat satu diantaranya saat ini menjabat Plt Bupati Tulang Bawang akan tetapi sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Tulang Bawang dan yang lainya adalah DN, RE, TY. Mereka diperiksa pada tanggal (7/11/2016), selanjutnya di hari kedua tanggal (8/11/2016), tiga pejabat FB, AIB dan AD, sedangkan EA dan OE bersama dengan Plt Bupati Tulang Bawang diperiksa, pada tanggal (9/11/12).

Penyidik Bareskrim polri melakukan pemeriksaan berdasarkan rujukan laporan polisi Nomor : LP/866/VIII/2016/Bareskrim,tanggal 25 Agustus 2016 atas nama pelapor Yulius Sunaruh dan surat perintah peyidikan Nomor : SP.sidik/1466/VIII/2016/Dit Tipidum, tanggal 31 Agustus 2016, sementara ke 9 pejabat yang dipanggil menerima Surat Panggilan Nomor S.Pgl/4177/X/2016/Dit Tipidum s/d S.Pgl/4185/X/2016/Dit Tipidm.(red/dbs)