Tebu Gula

BANDARLAMPUNG – Kepemilikan lahan PT Sugar Group Companies kembali menuai permasalahan. Kali ini menyangkut tudingan kepemilikan lahan milik masyarakat Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Melalui anak perusahaannya PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), PT Sugar Group dituduh telah melakukan penguasaan lahan tanpa izin masyarakat pemilik. Yakni dengan cara memasukan lahan milik masyarakat sebagai bagian kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT ILP dan PT ILCM.

Adapun lahan yang dikuasai merupakan persil rumah, persil pekarangan, serta sawah dan ladang milik masyarakat. Luasnya pun tidak tanggung-tanggung mencapai ribuan hektare. “Atas dasar ini kami mengajukan somasi. Ini sudah somasi kedua yang kami sampaikan,” tutur Hi.Munzir, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tulang Bawang ini, menguraikan, somasi pertama dilakukan pada tanggal 27 Maret 2017.

Somasi ini juga disampaikan kepada berbagai pihak. Diantaranya Presiden RI, DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN RI, Menteri Pekerjaan Umum, Mabes Polri, Pemprov Lampung serta DPRD Lampung serta masih banyak lagi. Somasi pertama tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI dan berbagai pihak lainnya dan diterima pada tanggal 4 April 2017 yang lalu.

Somasi Kedua

Dewan “Sementara untuk somasi kedua telah disampaikan pada tanggal 27 April 2017, saat ini kami sedang menunggu informasi dari pihak-pihak terkait.

Waktunya dijanjikan secepatnya bakal direspon laporan tersebut. Kali ini kami sangat yakin dan optimis, masalah ini akan menjadi perhatian dari Presiden RI dan para pembantunya,” tegasnya.

Dijelaskan Munzir, secara fisik lahan yang disengketakan, telah dikuasai pihaknya selama lebih dari 20 tahun. Lahan itu dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat tinggal perumahan, perladangan atau kegiatan ekonomis lainnya.

Untuk itu dia memohon agar presiden dan para pembantunya dapat segera menyelesaikan masalah ini. Sebab dia sangat tidak ingin kembali terulangnya kasus pertumpahan darah di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, lantaran persoalan keabsahan kepemilikan lahan.

“Kami pesimis Pemprov Lampung atau Pemkab Tulang Bawang, dapat menyelesaikan masalah ini mengingat ada kedekatan perusahaan dengan bapak Gubernur dan Bupati yang sekarang. Untuk itu kami pun berinisiatif untuk menyampaikan laporan ini ke Presiden RI dan pihak-pihak terkait.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, masalah ini juga kami sampaikan ke Mabes Polri serta Polres Tulang Bawang,” tambahnya.

Penetapan Kecamatan Gedung Meneng

Untuk itu diketahui wilayah Gedung Meneng awalnya masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Menggala Kabupaten Lampung Utara. Wilayah ini merupakan wilayah masyarakat hukum adat buay aji. Kemudian tahun 1997 terjadi pemekaran kabupaten.

Dimana wilayah ini akhirnya masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian wilayah Gedung Meneng ditetapkan menjadi kecamatan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Menggala pada tahun 2002.

Dalam perjalanannya lagi wilayah Gedung Meneng dimekarkan lagi menjadi dua. Yakni Kecamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Dente Teladas.

Saat ini Kecamatan Gedung Meneng membawahi 11 Kampung. Adapun rumah tangga yang ada berjumlah lebih kurang 10. 295. Mereka memanfaatkan lahan yang ada sebagai sawah non irigasi, perladangan, perumahan dan kegiatan ekonomi lainnya.

Pada perkembangannya ternyata lahan yang dikuasai masyarakat ini ternyata dimasukan oleh PT ILP dan PT ILCM, anak perusahaan PT Sugar Group Companies dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu milik mereka. Persoalan inilah yang kemudian memicu konflik dimasyarakat.

Pasalnya warga masyarakat Gedung Meneng, tidak dapat mensertifikatkan lahan yang mereka miliki dan kuasai. Padahal nyatanya sebelum PT ILP dan PT ILCM ada, lahan tersebut sudah dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat.

“Atas dasar ini kami melakukan somasi. Sekali lagi kami yakin di era pemerintahan saat ini tuntutan kami bakal dikabulkan pemerintah pusat. Diatas langit ada langit. Sebab untuk menuntut keadilan dari Pemkab Tulang Bawang atau Pemprov Lampung saat ini sepertinya mustahil. Mengingat ada kedekatan pihak perusahaan,” paparnya lagi. (red)