BANDARLAMPUNG) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota untuk konstelasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Fauzan menjelaskan mengenai daerah pemilihan (dapil) dan alokasi jumlah kursi untuk pemilihan anggota legislatif DPRD kabupaten/kota di Lampung untuk pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang sudah tertuang di dalam Keputusan KPU RI Nomor: 271/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Provinsi Lampung dalam pemilu 2019 dan undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, DPR RI dengan 20 kursi yang tersebar di 2 Dapil. Dapil I dengan 10 kursi meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat.

Kemudian Dapil II dengan 10 kursi meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.

DPRD Provinsi Lampung dengan 85 kursi yang tersebar di 8 Dapil. Dapil I Kota Bandar Lampung (11 kursi), Dapil II Lampung Selatan (10 kursi), Dapil III Pesawaran, Pringsewu, dan Metro (11 kursi), Dapil IV Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat (10 kursi), Dapil V Way Kanan dan Lampung Utara (11 kursi), Dapil VI Mesuji, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat (10 kursi), Dapil VII Lampung Tengah (12 kursi), Dapil VIII Lampung Timur (10 kursi).(net)