BANDARLAMPUNG – Hari ini Senin 10 Juni 2024 Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terus mendalami dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. Hal ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024.
Tim Penyidik pun menerbitkan surat panggilan saksi. Diantaranya para pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bandar Lampung, Pegawai PTMH dan Anggota Dewan Pengawas (PDAM).
Dalam siaran Pers Nomor : PR-25 /L.8.3/Kph.2/06/2024 yang diunggah Kejati Lampung, para saksi diminta untuk datang ke Kejati Lampung pada hari Senin hingga Rabu tanggal 10 sampai 12 Juni 2024,”
Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Ini menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
Potensi Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tersebut sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).(rls)