JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/11).

Pelimpahan itu, kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dilakukan oleh Jaksa KPK Yoga Pratomo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

“Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” ucap Ali, Selasa (30/11).

Adapun Azis disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menyebut Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. ia meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado. Perkara ini sedang masuk penyelidikan di KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Selanjutnya, Robin menghubungi adovokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

KPK menduga pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp 4 miliar. (tmp)