JAKARTA – Berkas perkara Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 2018-2020, Nurhasanah, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jaksa penuntut umum pada Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana jasa keuangan atas nama terdakwa Nurhasanah binti alm H. Ahmad Safei ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Jumat (2/7/2021).

Leonard menerangkan, Nurhasanah merupakan tersangka kasus tindak pidana jasa keuangan karena mengabaikan perintah OJK terkait penyelesaian kerugian yang dialami Bumiputera. Dia mengatakan Nurhasanah pun kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim selama 20 hari.

“Statusnya dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim,” ungkapnya.

Leonard menjabarkan, kasus ini bermula saat Nurhasanah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dengan tidak melaksanakan perintah OJK. Aturan itu tertuang dalam surat nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

“Yaitu tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera,” tuturnya.

Leonard mengatakan akibat tidak dilaksanakannya perintah OJK oleh Nurhasanah, akhirnya Bumiputera tidak mampu untuk membayar tunggakan klaim nasabah. Tunggakan yang tidak bisa dibayar itu kini mencapai Rp7 triliun.

“Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh terdakwa Nurhasanah binti alm H. Ahmad Safei mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah (sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 triliun), padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah,” ungkapnya.

Nurhasanah didakwa melanggar Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK atau Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. (detik)