JAKARTA – Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang dugaan suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam sidang itu, mengaku khilaf saat memberikan uang Rp210 juta kepada mantan penyidik�KPK Stepanus Robin Pattuju. Ia mengaku�tengah kalut saat mengirimkan uang tersebut kepada Robin.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Heradian Salipi bertanya apakah Azis tidak khawatir ketika meminjamkan uang Rp210 juta kepada penyidik KPK. Alih-alih menjawab pertanyaan JPU, Azis hanya mengatakan dirinya mengetahui etika di KPK.

Saya rapat dengan KPK sejak Taufiequrachman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan Komisi III,” ujarnya dalam persidangan, Senin (17/1).

“Saya tahu persis di dalam kode etik daripada KPK maupun mekanisme KPK,” imbuhnya.

Jaksa Hera�kembali menegaskan pertanyaan yang dirasa masih belum terjawab oleh Azis.

“Pertanyaan saya enggak terjawab. Saat memberikan uang apakah saudara enggak khawatir?” tanya jaksa lagi.

Azis�kemudian menjawab bahwa alasannya memberi pinjaman kepada Robin karena alasan kemanusiaan.

“Saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya enggak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya,” jawab Azis.

Azis pun mengaku awalnya tidak ingin meminjamkan uang ke Robin. Namun, saat itu pikirannya sedang banyak masalah sehingga tidak bisa berpikir jernih dan meminjamkan uang itu.

Selain itu, ia menyebut dahulu terlalu banyak pihak yang datang dan meminta bantuan kepada dirinya, sehingga kepada Robin ia tidak mempertimbangkan terlalu matang untuk memberikan uang tersebut.

“Jujur saya tidak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan dan kasihan dia sakit Covid-19 saya kirim. Dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat overload pak, ada UU omnibus law, ada UU kejaksaan, UU TPKS, dan masih banyak,” ujarnya.

Namun Azis menampik jika uang itu diberikan agar Robin mengurus perkara terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia menegaskan uang pemberiannya hanya berlandaskan alasan kemanusiaan. Azis juga menyamakan uang yang diberikan pada Robin dengan uang bantuan yang diberikannya untuk masyarakat.

“Saya yakin saya memberikan (uang) itu enggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” papar dia.

Oleh sebab itu, dirinya pun menyampaikan permintaan maafnya dalam persidangan. Azis mengaku khilaf memberikan uang yang dia akui totalnya Rp210 juta, yang dia sebut uang itu sebagai uang pinjaman.

“Secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, overload,” ucap Azis.

“Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat, enggak harap masyarakat itu akan membantu saya di kemudian hari,” imbuhnya. (CNN)