TULANGBAWANG – Keluarnya Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi PAN DPRD Tulang Bawang (Tuba) dari keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Persoalan Tanah antara Masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. Sugar Group Companies (SGC), terus menimbulkan sentimen negatif dan citra miring. Terutama pada Bupati dan Wakil Bupati Tuba terpilih, Winarti dan Hendriwansah. Untuk diketahui Winarti merupakan Ketua DPC PDI-P Tuba. Sementara, Hendriwansah merupakan Ketua DPD PAN Tuba.
“Mundurnya Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN bisa dikatakan menandakan keduanya (Winarti dan Hendriwansah) yang merupakan ketua partai itu telah mengkhianati dan mengingkari perjuangan rakyat yang memilih mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tuba pilkada lalu,” terang Dr. Dedy Hermawan, Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila).
Menurut Dedy, dengan sikap keluar pansus PT. SGC, timbul pertanyaan besar di masyarakat. Jangan-jangan keduanya di pilkada lalu disokong dan didanai perusahaan. Pertanyaan ini mulai timbul di masyarakat bawah. Mereka meragukan dan mengkhawatirkan komitment keduanya memimpin Tuba lima tahun kedepan. Patut diduga, mereka lebih mengedepankan kepentingan pihak perusahaan daripada rakyat Tuba.
“Ini ada apa. Belum dilantik sudah pasang badan buat perusahaan. Apalagi jika sudah dilantik. Mau dibawa kemana Tuba lima tahun kedepan. Padahal tujuan Pansus PT. SGC membantu masyarakat Tuba memperjuangkan keadilan. Tapi jika begini timbul penyesalan di pendukung mereka yang telah memilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tuba pilkada lalu,” tuturnya.
Karenanya Dedy menghimbau masyarakat terus kritis mensikapi kebijakan keduanya.
“Jika pemimpin saja sudah tidak peka penderitaan rakyat, bahkan berani menghianati perjuangan rakyat memperoleh keadilan, maka hanya satu jalan rakyat Tuba harus berani tampil dan kritis terhadap keduanya. Jangan lagi terlena janji manis kampanye. Tagih seluruh janji kampanye mereka (Winarti-Hendriwansah) yang katanya akan berjuang bersama rakyat. Sebab ini belum apa-apa sudah berani mengingkari perjuangan rakyat dengan lebih membela kepentingan pihak perusahaan dalam hal ini PT.SGC,” himbaunya.
Sebelumnya hal senada disampaikan Yusdianto, S,H., M.H. Staf pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Unila ini juga memprediksi popularitas Winarti-Hendriwansah pasca Fraksi PDI-P dan PAN keluar Pansus PT.SGC akan melorot tajam. Terutama di masyarakat kecil, seperti kaum buruh, tani dan nelayan serta rakyat miskin.
Imbasnya ini bisa berakibat menurun perolehan suara pada momen Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun pilkada.
Menurut kandidat doktor pada FH Universitas Padjajaran (Unpad) ini, keluarnya Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN berpengaruh citra partai. Terutama PDI-P yang selama ini basis pemilihnya masyarakat kecil. Seperti kaum buruh, tani dan nelayan serta masyarakat miskin.
“Jadi kedepan saya yakin PDI-P akan ditinggalkan basis pemilihnya. Terutama di Tuba. Kini tercipta stigma partai ini lebih mengedepankan dan membela kepentingan perusahaan (Sugar Group,red), ketimbang membela rakyat pemilihnya,” tutur Yusdianto.
Dengan demikian, PDI-P kini lanjut Yusdianto tidak bisa lagi menjual jargon dan isu sebagai partainya “wong cilik”.
“Bagaimana bisa dikatakan partai wong cilik, jika yang dibela justru penguasa atau pengusaha. Ini yang tidak mereka sadari. Saya yakin, perolehan suara nanti baik dalam Pileg atau terhadap calon yang diusung saat pilkada merosot jauh. Karena telah terjadi krisis kepercayaan di masyarakat,” jelas Yusdianto.
Apalagi yang membuat miris, baik Ketua DPC PDI-P Tuba, Winarti maupun Ketua DPD PAN Tuba, Hendriwansyah, papar Yusdianto merupakan Bupati dan Wakil Bupati Tuba terpilih yang belum dilantik.
“Kini timbul pertanyaan, belum dilantik saja sudah jelas arahnya membela perusahaan. Apalagi jika sudah dilantik. Sekarang saja sudah timbul penyesalan di masyarakat,” tegas Yusdianto lagi.
Seperti diketahui Fraksi PDI-P dan PAN menyatakan keluar dari keanggotaan Pansus PT. SGC. Mundurnya kedua fraksi menimbulkan tanda-tanya besar di masyarakat. Padahal sebelumnya fraksi ini getol mendorong terbentuknya keberadaan pansus.
“Kami mengalir saja, jika memang ini tujuannya kepentingan rakyat, tentu kami akan akomodir dan bergabung bersama dengan teman-teman yang lain,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tuba, Sopi’i, S.H., waktu awal menggagas Pansus PT.SGC.
Sementara itu Ketua Pansus Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H., tak mau menanggapi keluarnya Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN dari keanggotaan pansus. Menurutnya ini semata masalah internal kedua fraksi.
Diuraikan Novi Marzani yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, kini pihaknya terus merampungkan kinerja pansus. Ini dalam upaya menyelesaikan persoalan tanah antara masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. SGC.
“Selain itu sekarang dapat terlihat mana partai yang pro-rakyat atau ingin membela kepentingan rakyat dan partai yang tidak pro-rakyat atau enggan berjuang untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Penarikan anggota Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN ini sendiri menurut Wakil Ketua II DPRD Tuba, H. Herwan Saleh disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tuba. Penarikan anggota pansus oleh Fraksi PDI-P tertuang dalam surat nomor 18/F.PDIP/DPRD/TB/VIII/2017 tertanggal 23 Agustus 2017. Adapun anggota yang ditarik yakni Sodri, H. Edy Saputra dan Bambang Sumedi.
Sementara penarikan anggota pansus dari Fraksi PAN dijelaskan dalam surat 09/F.PAN/08.05/B/K-S/072/VIII/2017 tertanggal 28 Agustus 2017. Adapun anggota yang ditarik adalah Holil dan Muhlas Ali Wahyudi.
“Mengenai alasan penarikan, tidak disampaikan secara gamblang. Intinya kedua fraksi menarik anggotanya dari Pansus Persoalan Tanah Antara Masyarakat Gedung Meneng, Gunung Tapa dan Dente Teladas dengan PT. SGC,” tutur Herwan Saleh.
Untuk diketahui Pansus ini resmi terbentuk dalam paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Tuba, Sope’i, Senin (31/7). Waktu itu, seluruh fraksi mengirimkan wakil duduk di Pansus. Kecuali Fraksi Golkar yang memilih absain dan tidak mengirim anggotanya masuk Pansus.
Menurut Ketua Pansus, Novi Marzani anggota Pansus nantinya rapat menentukan berbagai tahapan yang ditempuh dalam menuntaskan persoalan ini. Termasuk menjadwalkan berbagai pihak yang dipanggil dimintakan keterangannya.
“Yang terpenting kita akan memanggil pihak BPN sesuai aspirasi dan laporan dari masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Denteteladas. Kita sangat ingin mengetahui peta luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group yang sebenarnya. Sehingga bisa diketahui bila memang ada manipulasi atau tidak,” tegas Novi Marzani.
Selanjutnya, nanti Pansus sangat berharap adanya ukur ulang pada lahan HGU yang dimaksud. Tujuan mengetahui data yang dimiliki antara masyarakat atau pihak perusahaan.
“Sehingga nanti dapat diketahui siapa yang berbohong. Intinya kita ingin tidak ada manipulasi. Kita ingin ungkap fakta yang sebenar-benarnya. Saya harap dengan adanya langkah ini kedepan tak ada lagi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tambahnya.
Setelah itu, baru pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT. Sugar Group Companies. “Nantinya kita akan pertanyakan berbagai hal, misalnya mengenai keabsahan sertifikat lahan yang mereka miliki, termasuk jika mungkin mengenai data pembayaran pajak,” jelasnya.
Seperti diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)