BANDAR LAMPUNG -,Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah bagi siswa di lingkungan sekolah di Kota Tapis Berseri. Perpanjangan berlaku hingga� 29 Mei mendatang atau setelah Hari Raya Idul Fitri.
Perpanjangan libur ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) bernmor: 420/503/IV.40/2020, tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang ditandatangani Wali Kota, Senin, 6 April 2020.
SE itu sendiri berisi lima poin, meliputi:
1. Bagi satuan pendidikan SD dan SMP Negeri dan Swasta, Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD (TK, KB, SPS, dan TPA), Lembaga Kursus Bimbingan Belajar, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah hingga 29 Mei 2020.
2. Untuk murid kelas 6 SD dan murid kelas 3 SMP yang melaksanakan Ujian Akhir Sekolah (UAS), tetap belajar di rumah sampai waktu penyelenggaraan ujian atau menyesuaikan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran terhadap siswa melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online di rumah.
4. Kepala sekolah agar memberikan akses kepada petugas yang akan melaksanakan penyemprotan disinfektan di sekolah.
5. Hal-hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Diketahui, perpanjangan masa belajar siswa di rumah ini merupakan yang ketiga kalinya sejak heboh pandemi Virus Corona. Pertama, pada 16 � 28 Maret. Kedua, diperpanjang hingga 22 April. Kali ini diperpanjang hingga 29 Mei 2019. (red)