BANDARLAMPUNG – Maraknya sosialisasi massif yang dilakukan bakal calon gubernur (cagub) dengan berbagai cara dipandang Bawaslu Lampung sebagai upaya bermain dicelah hukum.� Upaya penindakan atas pelanggaran pemilu yang baru bisa dilakukan oleh Bawaslu setelah ditetapkannya calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menjadi �makanan empuk� �bacagub untuk melakukan sosialisasi secara jor-joran. Misalnya dengan mengemas banyak cara seperti jalan sehat, bagi dorprize, sembako, susu hingga pemanfaatan sarana milik pemerintah dan pelibatan ASN.
�Memang secara hukum, apa yang dilakukan oleh para bacagub tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif. Tetapi secara etika, langkah ini tetap tidak bisa dibenarkan,� tegas Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asy�ary yang dikonfirmasi koran ini, Minggu (31/12).
Lebih lanjut, mantan Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung itu menyampaikan bahwa Bawaslu berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap potensinya terjadinya pelanggaran Pemilu. Untuk itu sekecil apapun peluang yang memungkinkan terjadinya pelanggaran, haruslah dicegah sedini mungkin.
�Karenanya kami meminta agar para bakal calon Gubernur untuk mengedepankan etika dan moral dalam melakukan sosialisasi ditengah masyarakat,� tegasnya.
Seperti diketahui Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung sebelumnya diminta benar-benar bekerja secara maksimal. Terutama mewaspadai langkah para pengusaha pendukung para calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tahun depan.
�Pesan saya hati-hati. Pengusaha tidak ada yang ingin calonnya kalah. Karena calon ini akan menjadi tunggangan mereka untuk ikut mengatur jalannya pemerintahan,� ungkap Dr. Suwondo M.A, ketika diminta tanggapannya terhadap dilantiknya Fatikhatul Khoiriah, Adek Asyari dan Iskardo P. Panggar sebagai Komisioner Bawaslu Lampung masa bakti 2017-2022, belum lama ini.
Menurut Sekretaris Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) ini kedepan Bawaslu harus melakukan pengawasan secara maksimal. Dan pengawasan harus dilakukan dari proses awal. Mulai dari sosialisasi sang tokoh yang melibatkan perusahaan besar, ataupun proses mendapatkan surat rekomendasi dukungan partai politik (parpol).
�Bawaslu tidak bisa hanya berpangku tangan dengan alasan saat ini belum memasuki tahapan. Padahal sosialisasi oleh sang tokoh sudah dilakukan secara massif dan terang-terangan didukung pihak perusahaan. Ini tidak benar,� tuturnya.
Mengapa ? Karena lanjut Suwondo, ada etika politik yang harus dijaga. Dan etika politik tidak hanya menyangkut kaidah hukum. Tapi juga norma-norma yang berlaku di masyarakat.
�Nah sekarang etis tidak, jika ada cagub yang disupport perusahaan tertentu mulai bersosialisasi membagikan sembako, menggelar berbagai acara dengan beragam hadiah hingga mobil dan lainnya. Ini yang harus diwaspadai. Termasuk juga proses mendapatkan rekomendasi parpol. Penegakan etika politik ini yang harus menjadi perhatian Bawaslu Lampung,� harapnya.
Dan pengawasan yang sama juga melekat pada cagub petahana ataupun yang berstatus sebagai pejabat negara. Misalnya Gubernur, Wakil Gubernur Walikota atau Bupati. Mereka juga harus mendapatkan pengawasan ekstra jangan sampai menggunakan dana APBD atau APBN saat melakukan sosialisasi pencalonannya.
�Jika ini yang diterapkan Bawaslu, saya yakin Pilgub Lampung 2018 mendatang akan berlangsung fair dan jurdil. Dan pemimpin yang terpilih memang merupakan pemimpin harapan kita semua,� himbaunya.(red)