LAMPUNG – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) RI Prof. Dr. Reda Manthovani, SH, MH, LLM., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Lampung, Kamis (14/8/2025).
Kedatangannya adalah untuk melaksanakan Panen Raya di lahan pertanian milik kelompok tani binaan Program Petani Mitra Adhyaksa berlokasi di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah dan dilanjutkan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bupati/Walikota dan Kajari Se-Provinsi Lampung yang bertempat di Gedung Sesat Agung Kota Metro.
Dalam agenda tersebut turut hadir Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementrian Pertanian, Direktur Jenderal Desa, Direktur Jenderal Holtikultura Kementrian Pertanian, Dir. Pupuk Indonesia, dengan didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH., LLM., beserta jajaran, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, ST, MM., Forkopimda Prov. Lampung, Kajari Lampung Tengah Tommy Adhiyaksyah Putra, SH., Bupati Lampung Tengah dr H. Ardito Wijaya, MKM., dan Forkompimda Kabupaten Lampung Tengah bersama melaksanakan Panen Raya.
Panen Raya ini dalam rangka mendukung program prioritas nasional Presiden Republik Indonesia, khususnya pelaksanaan Asta Cita di Bidang Ketahanan Pangan, Kejaksaan Tinggi Lampung menggagas sebuah inovasi strategis melalui program Petani Mitra Adhyaksa, yang dilaksanakan secara aplikatif oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Program ini tidak hanya menjadi bentuk konkret dukungan kejaksaan terhadap kedaulatan pangan nasional, tetapi juga merupakan manifestasi nyata dari peran Adhyaksa dalam mendampingi masyarakat petani dari hulu ke hilir.
Untuk menandai dimulainya pelaksanaan program tersebut, Kejari Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Panen Raya dan Tanam Padi Bersama (MT III), yang sekaligus menjadi momentum launching resmi program Petani Mitra Adhyaksa. Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan pejabat terkait, Penyerahan Secara Simbolis Sertifikat Lahan Pertanian, Simbolis Penyerahan Bantuan berupa Benih Padi MT 3 (seluas 2000 Ha), Mini Rice Transplanter (1 unit) dengan berat 50 Ton, Belerang (1 paket), Pestisida (1 paket), dan Mesin Pompa Air 4 Buah. selanjutnya bersama-sama turun ke sawah melakukan panen padi menggunakan Combine Harvester.
Jamintel dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini adalah kegiatan kolaborasi forkopimda di Kab. Lampung Tengah yaitu dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bisa memberdayakan Petani dan bisa mengoptimalkan usaha-usaha petani sehingga mereka mendapat Panen yang maksimal dan itu adalah prinsip yang kami tebarkan di wilayah Kab. Lampung Tengah.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia H. Yandri Susanto, SPt, MPd., menjelaskan bahwa ini merupakan kolaborasi yang luar biasa dan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Petani Mitra Adhyaksa, karena sumber pangan yang sangat banyak ditemukan di desa dan sejalan dengan Asta Cita yang keenam Bapak Presiden RI yang merupakan Program Ketahanan Pangan.
Dalam Panen raya ini melibatkan 142 kelompok tani (poktan) atau sekitar 6.359 petani dengan total lahan garapan seluas 4.098 hektare. Usai panen, kegiatan dilanjutkan dengan tanam bersama benih padi di lahan seluas 2.000 hektare. Program ini merupakan bagian dari inisiatif Petani Mitra Adhyaksa yang digagas Kejaksaan sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional sekaligus selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kemandirian pangan dan pembangunan dari desa sebagai prioritas utama.
Pelaksanaan tersebut dipimpin Jamintel, Gubernur Lampung, Kajati Lampung, Kajari Lampung Tengah dan Bupati Lampung Tengah melakukan panen menggunakan Combine Harvester merupakan bagian dari upaya pendampingan hukum dan pemberdayaan ekonomi petani oleh Kejaksaan, guna mencegah praktik-praktik merugikan seperti ijon, tengkulak, atau penipuan pemasaran.
Setelah pelaksanaan panen raya dan penanaman padi di Kabupaten Lampung Tengah, Jamintel beserta rombongan menuju Gedung Sesat Agung Kota Metro dalam rangka Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama, Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Keuangan Desa, diantaranya :
1. Perjanjian Kerjasama antara seluruh Bupati/ Walikota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung.
2. Perjanjian Kerja Sama antara Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi dengan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.
3. Penyerahan CSR / Bantuan :
• Penyerahan bibit alpukat oleh Jamintel untuk Ibu-ibu petani di Lampung Timur, Metro, dan Lampung Tengah guna pemanfaatan pekarangan rumah.
• Bantuan PT. Bukit Asam Lampung ke BUMDes, 2 (dua) Unit Hand Traktor kepada :
1. BUMDes Harapan Makmur Desa Tanjung Mas Makmur Kabupaten Mesuji.
2. BUMDes Sidomakmur Pekon Banjar Negara Kabupaten Tanggamus.
• Bantuan Pelindo ke BUMDes di Kabupaten Pesawaran, 1 Hand Traktor Kepada : BUMDes Mekar Sari, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon.
Penerima bantuan di wakili oleh ketua kelompok tani dari masing-masing kecamatan yaitu,
a. Kelompok Tani Wanita Kabupaten Lampung Timur antara lain :
1. Kecamatan Batanghari
2. Kecamatan Sekampung
3. Kecamatan Raman Utara
4. Kecamatan Sukadana
5. Kecamatan Marga Tiga
b. Kelompok Tani Wanita Kabupaten Lampung Tengah antara lain :
1. Kecamatan Punggur
2. Kecamatan Trimurjo
3. Kecamatan Kota Gajah
4. Kecamatan Gunung Sugih
5. Kecamatan Bumi Ratu Nuban
c. Kelompok Tani Wanita Kota Metro antara lain :
1. Kecamatan Metro Pusat
2. Kecamatan Metro Barat
3. Kecamatan Metro Utara
4. Kecamatan Metro Timur
5. Kecamatan Metro Selatan
(Iman/Rilis)