BANDARLAMPUNG – Bawaslu Lampung meminta pihak penyelenggara dan peserta pemilu presiden (Pilpres) dan legislatif (Pileg) agar benar-benar berhati-hati melaksanakan tugas. Mereka diminta untuk amanah dengan tidak sekali-kali melakukan perbuatan curang. Misalnya dengan melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
�Dalam pasal 532 UU Nomor 7/2019, jelas diatur jika merubah atau menggeser perolehan suara bisa dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta. Karenanya kami minta penyelenggara maupun peserta pemilu tidak mencoba bermain mata dengan merubah atau menggeser perolehan suara caleg atau kontestan pemilu tertentu. Kami sudah tegaskan, jika ditemukan praktek seperti ini, segera proses dan rekomendasikan untuk ditindaklanjuti keranah hukum,� tegas Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asy�ary.
Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) ini pun meminta semua sertifikat salinan perhitungan suara harus diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Yakni dengan memasang ditempat umum sehingga dapat dilihat masyarakat luas.
�Sudah menjadi kewajiban PPS mengumumkan dan memasang hasil perhitungan suara wajib dengan cara ditempel di kantor kelurahan, desa atau tempat lain sehingga semua masyarakat dapat memperoleh informasi dan mencocokkan dengan data yang ada bila terjadi kecurangan atau manipulasi. Sertifikat ini bukan merupakan sesuatu yang rahasia. Bila PPS tak melakukannya, mereka juga bisa diancam pidana penjara,� ujarnya.
�Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja dapat dipidana kurangan satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Ini jelas ditegaskan dalam pasal 508 UU Nomor 7/2019,� tambah Adek lagi.
Sebelumnya Bawaslu Lampung juga telah meminta agar Form C1-Plano dibuka saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecurangan saat penghitungan perolehan suara baik di Pilpres maupun pileg.
�Kita sudah perintahkan Panwascam untuk meminta pembukaan C1 Plano saat rekapitulasi suara pemilu. Ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecurangan, misalnya berupa penghilangan atau pergeseran suara. Baik antar kontestan Pilpres maupun antara Parpol dan Caleg,� tutur Adek Asy�ary.
Menurut Adek, pihaknya sangat merespon jika ada temuan dugaan kecurangan. Karenanya dia berharap adanya peran aktif semua elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan bersama.
�Dan saya harap kepada penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan. Jangan malah coba-coba ikut �bermain� baik dengan tokoh parpol maupun caleg. Jika ditemukan adanya kecurangan, kami tidak akan segan untuk merekomendasikan dan membawanya keranah hukum. Jadi sekali lagi saya ingatkan agar menjaga amanah, jika tidak siap-siap, sanksi pidana menanti,� tutur Adek.
Seperti diketahui, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu saat ini masih digelar ditingkat kecamatan di Lampung. Berbagai informasi kecurangan, berupa penghilangan atau pergeseran suara antara kontestan Pilres maupun Pileg pun marak. Seperti pergeseran suara antara caleg di internal parpol dll.(red)