BANDARLAMPUNG-� Bawaslu Provinsi Lampung, belum mensikapi adanya dugaan mobilisasi dan dukungan oleh oknum Komisioner Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Lampung, Panwascam, dan staf KPU Kota dan Provinsi Lampung. Ini terkait beredar foto di media soal disaat mereka mengenakan baju kaos bertuliskan BE 1 MRF. Seperti diketahui MRF identik dengan kepanjangan nama Muhammad Ridho Ficardo, salahsatu �Calon yang juga petahana Gubernur Lampung.

Hingga kemarin, Ketua dan Komisioner Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H..�dan Iskardo P. Panggar, S.H., M.H., belum dapat dihubungi. Dikonfirmasi via ponsel dan pesan melalui aplikasi whatsaaps, kedua belum menjawab membalas. Sementara komisioner lainnya, Adek Asy�ari, S.Ip., saat dihubungi mengaku jika pihaknya belum mendapat laporan.

�Hingga hari ini (kemarin,red), belum ada laporan resmi soal kasus yang ditanyakan. Silakan saja kalau memang ada, sampaikan segera. Pasti akan kami tindaklanjuti,� ujarnya singkat.

Sebelumnya Rakhmat Husein DC, Juru Bicara, pasangan calon gubernur, Herman HN-Sutono, kepada wartawan koran ini menegaskan jika bukan hanya staff Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dan Bandar Lampung saja yang diduga terang-terangan mendukung petahana Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo. Tapi komisioner KPID dan Panwascam di Kabupaten Lampung Selatan, juga diduga melakukan dukungan yang sama.

�Itu dalam foto, yang paling kiri adalah Komisioner KPID namanya Febriyanto Ponahan. Disampingnya adalah seseorang dari Panwascam dari Lampung Selatan. Jaka Pramana dari KPU Provinsi paling kanan. Di samping Jaka adalah Qistosi dari KPU Kota Bandar Lampung,� aktifis Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) seraya menjelaskan bawa foto yang beredar di medsos itu diduga diambil pada 10 Februari 2018 lalu.

�Keterlibatan Komisioner KPID, oknum staf KPU Kota Bandarlampung dan Provinsi Lampung ini jelas merusak citra lembaga yang seharusnya independen dari setiap pasangan calon. Keterlibatan komisioner ini menunjukkan bahwa lembaga ini akan membela kepentingan cagub tertentu dalam pilkada,� tegasnya.

�Kalau sampai Bawaslu dan KPUD dan Gakumdu menutup kasus ini maka sudah bisa disimpulkan Pilkada Lampung sudah cacat dan gagal dalam membangun demokrasi,� terangnya lagi.

Pada kesempatan ini Rakhmat Husein juga menegaskan pihaknya akan melaporkan keterlibatan KPUD Lampung ke KPU dan Bawaslu Pusat. Sedangkan KPID Lampung dilaporkan ke Komisi Penyiaran dan Informasi Pusat di Jakarta.

�Tidak mungkin diselesaikan di Lampung. Ini harus melibatkan KPU Pusat dan KPI Pusat. Ini sedang kita siapkan semua, setelah itu berangkat (ke Jakarta-red),� tegasnya.