BANDARLAMPUNG � Bawaslu Kota Bandarlampung terus mengusut kasus laporan Caleg DPRD Kota Bandarlampung asal Partai Nasdem, Hj. Misgustini. Ini terkait aduannya yang menyoal adanya pergeseran suara yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sukabumi, Sukarame dan Tanjungsenang.
�Laporan Caleg Hj. Misgustini sudah kita terima dan registrasi. Sudah memenuhi syarat formil dan matriil. Saat ini untuk tertib administrasi kami tinggal menunggu yang bersangkutan menandatangani beberapa berkas terkait dengan pengaduannya, yakni form penerimaan laporan,� tegas Komisioner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto.
Sebelumnya diketahui Hj. Misgustini telah melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukabumi lantaran merasa dirugikan dalam proses rekapitulasi suara. Dimana perolehan suara diinternal parpol diduga terjadi pergeseran untuk memenangkan caleg tertentu. Selain PKK Sukabumi, Misgustini juga melaporkan Panwas Kelurahan Sukabumi.
Sayang hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri. Dihubungi via ponselnya, yang bersangkutan belum mengangkat.(red)