BANDARLAMPUNG – Bawaslu Bandarlampung masih mengkaji laporan penggelembungan suara caleg di internal partai Golkar. Yakni atas nama Darmawita, Caleg DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Golkar.
�Laporan Darmawita masih proses kajian dan menunggu yang bersangkutan memenuhi syarat formil maupun materiil,� terang Komisoner Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (6/5).
Menurut Yahnu, jika kasus ini terbukti dan memenuhi syarat, maka akan diproses ke pidana pemilu. Yakni pelanggaran pasal 532 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu terkait menghilangkan suara milik orang lain.
�Jika terbukti ancaman pidananya maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta,� jelasnya.
Seperti diketahui Calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bandarlampung asal Partai Golkar, Darmawita, meminta dilakukan penghitungan suara ulang di daerah pemilihan (Dapil) lima, Kota Bandarlampung.
�Saya meminta agar Bawaslu dan KPU melaksanakan penghitungan ulang suara di dapil lima, Kecamatan Panjang, Bumiwaras dan Kedamaian. Sebab diduga banyak penggelembungan suara,� tegasnya di kantor Bawaslu Bandarlampung usai membuat pelaporan, Kamis (2/5/2019).
Di tempat yang sama Agusman Candra Jaya selaku kuasa hukum Darmawita yang mendampingi menerangkan, dari hasil penghitungan ulang di keempat TPS tersebut, di duga adanya penggelembungan suara. Dia mencontohkan, di TPS 8, pada mulanya suara Indrawan ada 185, lalu suara Partai Golkar 0 (kosong). Dari contoh ke empat TPS tersebut saja, sambung dia, sudah diketahui bahwa ada kecurangan-kecurangan.
�Jadi tidak menutup kemungkinan kalau di TPS lainnya juga ada kecurangan. Ini sangat merugikan caleg-caleg lainnya,� jelasnya.(red)