JAKARTA � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi membongkar perkara jual-beli jabatan. Para kepala daerah seolah tak ada jeranya mengulang perbuatan yang sama.
“Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (1/9).
Ipi mengatakan jual beli jabatan memang sudah sering dilakukan para kepala daerah. Selain itu, KPK juga mengidentifikasi kasus pengadaan barang dan jasa juga hingga perizinan kerap dilakukan oleh para kepala daerah.
“Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa,” kata Ipi.
“Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan,” sambungnya.
Dengan itu, KPK melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah (Pemda) dengan menghadirkan monitoring centre for prevention (MCP). Tata kelola yang diperbaiki yakni fokus pada delapan area, yang salah sayunya adalah manajemen ASN.
“Dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya monitoring center for prevention (MCP). Manajemen aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut,” ujarnya.
Kedelapan area intervensi tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
“KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo,” katanya.
“Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis sistem merit,” sambungnya.
Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yakni meliputi ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa peraturan kepala daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan potensi korupsi juga bergantung kepada komitmen para kepala daerah. Integritas serta profesionalisme juga diperlukan dalam prinsip antikorupsi.
“Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan, termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi,” ujarnya. (dtc)