JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, membantah menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dia berdalih, uang sebesar Rp1,2 miliar yang diterimanya adalah berbentuk pinjaman.
“Saya bilang, ‘Pinjam. Tolonglah untuk utang-utang. Malu ditagih-tagih terus. Utang ke rentenir’,” kata Junaidi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Kata dia, Mustafa� memberikan uang secara bertahap yang diterimanya melalui Taufik Rahman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah.
“Tiga kali terima Rp500 juta, Rp500 juta, dan Rp200 juta. Total Rp1,2 miliar,” kata Junaidi.
Namun ternyata Junaidi juga menerima uang lain yang diakuinya berkaitan dengan pengesahan APBD-P Lampung Tengah tahun 2017.
Dia mengaku mendapatkan uang itu dari rekan sesama anggota DPRD Lampung Tengah yaitu Bunyana dan Roni Ahwandi tetapi belakangan saat persidangan diketahui bila uang itu berasal dari kantong Mustafa.
“Dari Bunyana Rp10 juta, dari Roni Rp55 juta,” kata Junaidi.
Junaidi mengakui bila penerimaan uang-uang itu salah. Dia turut menyampaikan bila Rp 1,2 miliar sudah dititipkannya ke KPK untuk dikembalikan ke negara bila putusan hukumannya bersalah dan inkrah nanti.
“Tahu salah. Saya sudah kembalikan Rp1,2 miliar,” kata Junaidi.
Dalam persidangan ini total ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa termasuk Junaidi. Tiga orang lainnya yang juga anggota DPRD Lampung Tengah yaitu Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar, Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Bunyana menerima Rp 2 miliar.
Semua uang itu diberikan oleh Mustafa agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui APBD. (dtc)