BANDAR LAMPUNG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Hi. Makmur berjanji akan mengevaluasi transparansi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di sekolah favorit.
Janji itu dikatakan Kepala Kemenag menyusul derasnya kritik masyarakat atas transparansi nilai dalam PPDB di Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Sukarame, Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, ada kemungkinan pihak sekolah mengalami kesulitan dalam menentukan siswa yang diterima, mengingat antusiasme yang tinggi. Dari total kuota hanya 128 siswa, sementara jumlah pendaftar mencapai lebih dari 700 orang.
“Kalau soal teknis penilaian saya tidak paham karena itu menjadi kewenangan pihak sekolah. Namun, MIN 5 memang sekolah favorit, sehingga seleksinya sangat ketat. Mungkin perbedaan nilai antar calon siswa sangat tipis, tetapi panitia memiliki kriteria tertentu,” ujar Makmur, Kamis (13/3/2025).
Terkait kurangnya transparansi dalam hasil observasi, Kemenag berencana melakukan evaluasi.
“Ini akan menjadi masukan bagi kami. Setiap sekolah akan membuat laporan, dan kami akan mengevaluasi sistem penerimaan agar lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Sebelunnya, sejumlah wali murid mempertanyakan transparansi dalam proses PPDB di Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Sukarame, Bandar Lampung.
Ketidakjelasan dalam hasil observasi siswa menjadi sorotan utama, lantaran pihak sekolah hanya mengirimkan informasi kelulusan melalui akun masing-masing pendaftar tanpa merinci nilai secara detail.
Bahkan, saat seorang wali murid mencoba meminta rincian hasil observasi, salah seorang guru menyebutkan bahwa data tersebut berada di kepala sekolah dan enggan membukanya secara keseluruhan.
“Penilaian tiap sekolah berbeda, tapi penilaian kita ada, di kepala sekolah (MIN 5),” ujar seorang guru, Rabu (12/2/2025).
Keluhan serupa juga ramai diperbincangkan di kolom komentar akun media sosial resmi SD MIN 5 Sukarame.
Salah satu wali murid menyoroti hasil observasi yang hanya mencantumkan keterangan “TIDAK LULUS” tanpa adanya rincian poin-poin penilaian sebagai dasar penilaian sehingga menimbulkan kecurigaan.(tentanglampung)