PESAWARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setemlat, pada Rabu, 12 Maret 2025. Rapat ini membahas persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran.
Dalam notulen rapat yang beredar, DPRD Pesawaran meminta KPU Pesawaran untuk meminta perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) peserta PSU. Usulan ini bertujuan menciptakan situasi politik yang lebih kondusif menjelang pelaksanaan PSU.
Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Zulkarnain, membenarkan hasil rapat tersebut. Ia menegaskan permintaan untuk memperpanjang waktu pendaftaran dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pelaksanaan PSU.
“Kesimpulan terakhir dari RDP ini adalah harapan kami kepada KPU dan Bawaslu Pesawaran agar seluruh proses berjalan dengan kondusif, aman, dan tenteram. Komisi I juga mendorong KPU Pesawaran untuk memperpanjang waktu pendaftaran PSU. Terkait mekanisme pelaksanaannya, kami serahkan sepenuhnya kepada KPU,” ujar Zulkarnain saat dihubungi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Meski notulen rapat telah beredar, dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Pesawaran, Aria Guna. Kendati demikian, Zulkarnain menyatakan kesiapannya untuk menandatangani hasil notulen jika Aria Guna tidak bersedia.
“Benar, hasil notulen itu memang belum ditandatangani Wakil Ketua II DPRD. Namun, saya sebagai pimpinan Komisi I siap menandatangani dokumen tersebut jika Aria Guna tidak berkenan,” tegas Zulkarnain.
Terpisah Wakil Ketua III DPRD Pesawaran Aria Guna saat dikonfirmasi terkait RDP tersebut mengatakan bahwa dirinya sedang safari ramadhan di desa dan segera akan menghubungi kembali. (*)