BANDAR LAMPUNG � Sejumlah jalan di Kota Bandar Lampung kembali disekat. Ini disebut sebagai langkah untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan laju pertumbuhan Covid-19.
Penyekatan ini akan berlaku sepekan, dimulai Minggu 8 Agustus hingga 15 Agustus 2021.
Dalam keterangannya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penyekatan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan TNI dan Polri terkait status PPKM Level 4.
“Bunda minta maaf jika mengganggu kenyamanan masyarakat. Ini demi kemaslahatan bersama. Pekan depan, dievaluasi lagi,” kata Walikota yang karib disapa Bunda Eva ini, Minggu (8/8).
Eva memohon kerjasama semua pihak membatasi mobilitasnya dan penerapan prokes 5 M supaya Kota Bandarlampung dapat kembali ke zona aman Covid-19.
Dari informasi, Polresta Bandarlampung akan melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan. Pertama, beberapa titik pos di Jl. Radin Inten-Gramedia dan Jl. Sudirman-Puskesmas Satelit.
Kedua, Jl.P. Diponegoro-Simpang Lungsir depan Masjid Alfurqon dan Jl. Cut Nyak Dien-Palapa.
Sedangkan untuk wilayah perbatasan, ada pos yang diaktifkan kembali seperti di BKP Kemiling serta Tugu Rajabasa dan Jalan Ryacudu� Exit� Tol Kota Baru ditambah Exit Tol� Lematang� dan Pos Baruna Panjang.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengakui telah mengerahkan jajaran untuk memasang penyekatan menggunakan road barier di titik-titik tertentu.
“Ini dilakukan tak lain untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Bandar Lampung,” katanya.
Menurutnya, hal ini dikarenakan pandemi� belum usai dan justru cenderung mengalami kenaikan, baik secara nasional maupun secara provinsi.
“Mulai hari, ada 9 titik untuk ruas dalam dan luar kota,” kata Yan Budi.
Yan Budi menambahkan, penyekatan tersebut tentunya akan dilakukan evaluasi dalam waktu pelaksanaan satu Minggu kedepan.
“Ini juga akan dievaluasi seminggu ke depan, dalam seminggu ini mulai diberlakukan penyekatan,” kata Yan Budi. (red)