JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara pada mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap perkara APBD di Lampung Tengah.

Selain vonis penjara, Azis juga diwajibkan membayar denda Rp250 juga dengan subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai politisi Golkar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun setelah putusan berjalan.

Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra menuntut Azis dengan empat tahun dua bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Hal yang meringankan adalah Azis belum pernah dituntut sebelumnya. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

�Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa berbelit-belit,� ucapnya.

Azis didakwa memberikan suap sekitar Rp3,6 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

�Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000 [Rp520 juta] atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain,� kata Jaksa KPK Lie Putra saat membaca dakwaan, Senin (6/12/2021).

Lie menjelaskan bahwa suap tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Perbuatan Azis merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Azis juga didakwa memberi duit dengan total Rp3,6 miliar tersebut kepada Stepanus dan Maskur sebagai hadiah atau janji atas jabatan atau kedudukan mereka.

�Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,� jelas Lie.

Sementara itu, Azis mengatakan bahwa tidak pernah menerima uang suap untuk memuluskan kenaikan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Azis juga membantah menerima dan berdiskusi terkait apapun soal DAK dengan Aliza Gunado dan Edy Sujarwo yang disebut sebagai orang dekatnya.

Aliza dan Jarwo, tambah Azis, tidak pernah dia perintahkan terkait kasus ini. Dia juga mengklaim bahwa tidak pernah memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman untuk membuat proposal kenaikan DAK Lampung Tengah atau mengubahnya.

�Saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah mempunyai adik, baik kandung maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara dan saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edy Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya,� jelasnya, Senin (3/1/2022).

Sementara itu, Azis menuturkan bahwa tidak pernah tahu terkait surat yang ditandatangani Jarwo dan menjadi bukti yang dipaparkan Jaksa KPK untuk kasusnya. Oleh karena itu, dia menganggapnya ilegal. �Saya menyatakan bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan,� tutupnya. (red)