BANDAR LAMPUNG – Anggota DPD RI Drs. Hi. Ahmad Bastian Sy mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung terhadap PT. LEB (Lampung Energi Berjaya).

Senator asal Lampung ini berharap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku, profesional dan menerapkan azaz praduga tak bersalah.

Dia juga menghimbau pihak-pihak, yang menurut penyidik memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut agar bisa bersikap kooperatif guna kelancaran proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kajati Lampung.

Seperti diketahui penyidik Kejati Lampung saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi di PT. LEB, anak usaha yang dimiliki BUMD Lampung PT. LJU.

Menurut Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, dugaan korupsi terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Jumlah itu diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak di bidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Bahkan sejak Selasa (29/10) sampai sekarang pihaknya telah sudah melakukan penggeledahan di PT LEB dan 6 titik lokasi lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Dalam penggeledahan ini tim penyidik menemukan uang tunai dan dokumen terkait dana PI serta jam tangan mewah, motor dan mobil Jeep.�Jumlah uang yang ditemukan Rp670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta.

Pihak Kejati Lampung juga telah memeriksa sedikitnya 9 orang saksi. Armen pun menegaskan semua pihak yang terkait perkara ini akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung jika perlukan.(red)