BANDAR LAMPUNG � Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kamis (9/6). Dalam audiensi itu tersebut besaran biaya yang dibutuhkan untuk menggelar Pilkada 2024.

Dalam pertemuan itu, KPU mengungkapkan bahwa Pilkada serentak 2024 di Lampung ditaksir membutuhkan anggaran sekitar Rp1,4 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi seluruh biaya pemilihan bupati dan walikota di 15 kabupaten/kota serta pemilihan gubernur.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, ada beberapa usulan pembiayaan Pilkada, yakni dengan sistem cost sharing (berbagi) antara Pemprov dan 15 pemerintah kabupaten/kota.

Hal itu diatur dalam Pasal 4 Permendagri No. 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD. Dengan sistem tersebut, biaya pilkada 2024 di Lampung untuk KPU bisa hanya Rp834 miliar.

“Kami mengusulkan konsep sharing anggaran ke Gubernur agar menjadi pembahasan dengan Bupati dan Walikota. Penentuan cost sharing nanti antara kesepakatan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan dibuatkan Pergub,” ujarnya.

Menurut dia, khusus Pilgub Lampung akan memakan biaya sekitar Rp681,4 miliar. Namun, dengan cost sharing bisa hanya Rp313,6 miliar. Dana tersebut untuk membiayai honorium badan Adhoc seperti PPK, PPS, Petugas KPPS, PPDP dan pembuatan TPS, yang mencapai sekitar 49% dari anggaran.

Kemudian tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada 24,13% dan sisanya operasional dan administrasi perkantoran, serta alat peraga kesehatan seperti APD.

“Kami mengusulkan Adhoc dibiayai APBD Kabupaten/Kota, sedangkan honor dan operasional dari APBD provinsi,” katanya.

Dia menambahkan, peningkatan anggaran itu terjadi akibat penambahan jumlah kecamatan dan desa, sehingga jumlah TPS bertambah. Hal itu seiring pula pertambahan penduduk, serta kenaikan honor adhoc. Pihaknya memproyeksikan jumlah TPS Pilkada 2024 mencapai 17.724 dari 2.640 desa dan 229 kecamatan. (lpc)