BANDARLAMPUNG � Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku sudah menginventarisir beberapa aset milik terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang ditangkap di Bali, Rabu (6/2). Hal ini dalam rangka mengganti kerugian negara sesuai putusan yang ditetapkan pengadilan. Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis, S.H., M.H.
�Sudah ada beberapa yang aset milik Alay yang sudah kami inventarisir. Diduga aset-aset tersebut diatasnamakan orang lain. Ini sedang terus kami telusuri,� tutur Andi Suharlis, Senin (4/3)
Andi optimitis dalam waktu tak terlalu lama aset-aset tersebut dapat disita. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan penelusuran beberapa aset milik Alay yang dicurigai diatasnamakan salahsatu tersangka tindak pidana korupsi yang penanganannya dilakukan penyidik KPK.
�Intinya kami optimis, aset-aset Alay dapat segera kami sita untuk mengganti kerugian negara. Kami juga melakukan pendekatan yang persuasif terhadap Alay. Alhamdulillah, Alay sendiri terkesan koperatif,� tandasnya.
Seperti diketahui tim KPK dan Kejati Lampung terus mengejar aset Alay sebesar Rp106 miliar. Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di sebuah hotel, daerah Tanjung Benoa, Bali oleh tim gabungan dari bidang intel Kejati Bali dan tim KPK, Rabu (6/2) sekitar pukul 15.40 WITA.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015. KPK pun memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung pada bulan Mei 2017. Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda.
Eksekusi terhadap�Alay ini sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/PID.SUS/2014. Surat tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa Alay dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka Alay akan dipidana selama dua tahun penjara.(net)