LAMPUNG SELATAN � Anak-anak direntang usia 6 hingga 12 tahun dilarang ikut menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Anak-anak usia 6-12 tahun tidak dapat menyebrang. Karena mereka tidak bisa divaksin,” kata General Manager ASDP Indonesia Ferry (Persero) Solikin, Sabtu (4/9).

Solikin mengatakan, salah satu syarat menyebarang di Pelabuhan Bakauheni yakni harus sudah di vaksin. Minimal vaksin tahap pertama.

�Begitu peraturan dari pemerintah pusat terkait PPKM level 2, 3 dan 4 Jawa-Bali dan di luarnya,” ungkapnya.

Namun, jika penumpang tersebut dalam keadaan mendesak dan terpaksa harus membawa serta anaknya, pihaknya akan memberikan perlakukan khusus.

“Kalau mengikuti intruksi PPKM dari pemerintah, anak-anak tidak diperbolehkan menyebrang. Namun jika dalam keadaan urgent dan memang harus membawa anaknya, kami berikan perlakuan khusus. Tapi dengan catatan itu dalam keadaan mendesak ya,” ungkapnya.

“Penumpang yang membawa anaknya menyembrang harus membawa surat keterangan yang menjelaskan kenapa anaknya harus dibawa,” pungkasnya. (tbc)