BANDARLAMPUNG � Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie menggagas mosi tidak percaya kepada Arinal Djunaidi. Alasannya Ketua DPD Partai Golkar Lampung ini dinilai kerap mengeluarkan kebijakan serta melakukan tindakan yang menyalahi mekanisme partai. Sikap Alzier mendapat dukungan mantan Ketua DPRD Lampung, Indra Karyadi yang kini posisinya sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung.

Menurut Alzier, sikap pembangkangan yang dilakukan Arinal misalnya terlihat saat melakukan sosialisasi sebagai Calon Gubernur Lampung. Dalam banner atau alat peraga yang dipasang ternyata Arinal tidak pernah memasang foto Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

�Pertanyaannya apakah karena Setya Novanto diduga terlibat kasus korupsi E-KTP sehingga Arinal tidak mau memasang fotonya bersama-sama. Atau karena dia hanya ingin membesarkan nama sendiri bukan membesarkan Partai Golkar. Dan ini jelas tidak benar,� tegasnya.

Karenanya gerakan mosi ini lanjut Alzier merupakan langkah yang tidak dapat ditawar lagi. Apalagi kini Arinal juga dikaitkan dengan adanya persoalan hukum. Dimana yang bersangkutan diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se- Lampung sebagaimana sedang disidik oleh Kejati Lampung.

�Jadi kalau saran saya ada baiknya Arinal Djunaidi fokus saja pada permasalahan hukum yang sedang dijalani. Saya sendiri sudah melaporkan masalah ini dan sudah izin ke DPP bahwa akan melancarkan mosi tidak percaya terhadap Arinal untuk dapat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung,� paparnya lagi.

Hal senada dikatakan Indra Karyadi. Menurut Indra alasan dia menggagas mosi lebih pada tidak berjalannya roda organisasi semasa dipimpin Arinal. Misalnya agenda rapat kerja (raker) yang harus terlaksana bulan Februari lalu, tapi hingga kini tidak ada kejelasan. Lalu ada beberapa kebijakan yang tidak sesuai mekanisme AD/ART partai. Misalnya adanya resufle kepengurusan yang terkesan diam-diam dan tanpa digelar rapat pleno. Ini dapat dilihat dari masuknya beberapa nama seperti Hanan A. Rozak dan Heri Wardoyo serta beberapa nama lain. Kemudian adanya perlakuan yang kurang pantas terhadap posisi Supriyadi Hamzah, selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung.

Terakhir yang fatal adalah tidak adanya penjaringan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung oleh Partai Golkar. Hal ini jelas melanggar Juklak 6-DPP/Golkar/2016. Padahal dalam juklak jelas diatur dalam hal menetapkan nama-nama bakal calon gubernur, DPD Partai Golkar Lampung harus menggelar rapat pleno. Rapat pleno ini dihadiri unsur DPP, unsur Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung dan unsur DPD Partai Golkar Kabupaten/kota. Lalu unsur pimpinan organisasi Pendiri tingkat Provinsi, unsur pimpinan organisasi yang didirikan tingkat provinsi, dan unsur pimpinan organisasi sayap tingkat provinsi. Terakhir anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi dan unsur badan dan lembaga Partai Golkar tingkat provinsi.

�Tapi ternyata semua aturan ini dilanggar, karenanya saya turut menggagas gerakan mosi tidak percaya kepada Arinal Djunaidi dan meminta DPP segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) DPD Partai Golkar Lampung sehingga Golkar Lampung dapat terselamatkan,� urai Indra.

Seperti diberitakan DPP Partai Golkar sebelumnya juga diminta sangat berhati-hati mengajukan pencalonan Arinal sebagai Cagub Lampung. Alasannya, selain karena ada mekanisme internal yang tidak dipatuhi saat melakukan penjaringan, posisi Arinal diketahui sangat rawan dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se- Lampung yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Provinsi tersebut. Kasus ini sendiri oleh Kejati, meski belum menyebut nama tersangka, namun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

�Sekarang boleh dicek secara fakta di lapangan, bahwa DPD Partai Golkar Kota/Kabupaten ataupun DPD Partai Golkar Lampung tidak pernah menggelar rapat pleno penetapan 11 nama bakal calon gubernur (balongub) yang akan diajukan ke DPP. Ini bisa-bisanya oknum atau elit partai yang tidak taat mekanisme yang ada di tubuh Golkar,� ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran, Romi Husin, S.H.

Karenanya lanjut mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung, dia bersama beberapa pengurus Kabupaten/Kota lain segera menghadap DPP melaporkan masalah ini. Termasuk juga adanya permasalahan hukum yang sedang menimpa Arinal.

�Jujur kami khawatir nantinya jika DPP Partai Golkar menetapkan mengusung Arinal sebagai cagub, tapi disaat kemudian Kejati menggelar release atau ekspose penetapan Arinal sebagai tersangka. Ini yang harus bisa menjadi pertimbangan DPP guna mengambil keputusan. Jadi sampai kader Golkar menjadi dilema,� himbau Romi.

Atas sikapnya ini, Romi yakin DPP Golkar memperhatikan aspirasi mereka. Pasalnya dia sudah mendapat sinyal DPP bakal mengambil alih kepengurusan DPD Partai Golkar Lampung, jika tetap tidak mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan DPP dalam menjaring cagub yang akan diusung.

�Termasuk juga dengan adanya kasus yang melilit Arinal Djunaidi. Ini pastinya menjadi pertimbangan. Saya yakin DPP tidak akan mengusung cagub yang berpotensi tersangka. Sebab ini bisa merusak semangat juang kader. Bukan hanya saat pilkada tapi juga merembet pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan membuat citra partai terpuruk,� tegasnya lagi.

Untuk diketahui sosok Arinal sebelumnya mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Salahsatunya Dr. Budiono, S.H..M.H. Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) ini mengakui jika dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Arinal Djunaidi, yang kini menjabat Ketua DPD Partai Golkar Lampung dapat memperburuk citra pejabat pemerintah Lampung serta citra partai.

Kejati Lampung sendiri kini terus mendalami dan mencari siapa yang bertanggungjawab terkait persoalan dugaan mark�up anggaran dengan modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Arinal. �Kita sedang cari siapa yang bertanggungjawab, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab, itu yang sedang kita cari,� tegasnya di sela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Kejati Lampung, Selasa (13/6) lalu.

Tampaknya, Kejati Lampung terus mengumpulkan alat dan bukti yang kuat untuk menetapkan siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini. �Akan kita publik kalau memang kita sudah tetapkan alat bukti, bahwa si A inilah yang bertanggungjawab,� ujarnya.

Namun soal target penyelesaian kasus, Syafrudin tidak bisa memastikan. �Kita tidak bisa target, tergantung pada saat penggalian alat bukti, kalau cepat terbukti, ya bisa cepat,� tandasnya.(red/dbs)