BANDARLAMPUNG � Ternyata tak hanya persoalan izin yang melanda tempat wisata Pulau Tegal Mas sebagimana dipersoalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diam-diam status sah kepemilikan pun masih ada ganjalan. Ini seiring dengan adanya gugatan yang dilakukan pengusaha besar Lampung, Babay Chalimi. Pemilik PT ANDATU PLYWOOD LESTARI tersebut mengklaim bahwa dirinya merupakan pemilik sah tanah seluas 60 Hektar yang ada di pulau tersebut. Hal ini berdasarkan bukti penyerahan dari pemilik sebelumnya yang juga pemegang sertifikat lahan tersebut atas nama Kohar Widjaya alias Athiam yang diterimanya pada tanggal 16 Februari 2004 silam.
�Sekarang Babay Chalimi sedang melakukan gugatan hukum di pengadilan,� tutur salahsatu sahabat Babay Chalimi, M. Alzier Dianis Thabranie seraya menunjukan pesan berisi �Orang itu untuk berbisnis harus punya jati diri dan alas hak yang sah untuk kegiatan bisnisnya. Tanpa dua hal tersebut nggak bisa orang mengajukan perizinan untuk kegiatan bisnisnya. Jadi kita semua patut menduga bahwa kegiatan reklamasi dan land clearing serta pembangunan itu tidak berizin adalah akibat alas hak kepemilikan lokasinya tidak dimiliki oleh yang mengeksploitasi dan� mengeksplorasi serta mengkomersilkan Tegal Mas.
Sebelumnya Alzier mendukung adanya �teguran� Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemilik tempat wisata Pulau Tegal Mas, lantaran pulau itu belum mengantongi izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K). Menurut Alzier sebagai putra daerah Kabupaten Pesawaran dia siap mensupport langkah KPK.
�Makanya jangan asal membangunlah di Lampung. Izin-izin belum lengkap, belum ada, asal-asalan, nekat-nekatan. Itu, kampung saya Kabupaten Pesawaran,� tegas Alzier.
Dilanjutkan Alzier, dia bukan tidak suka sektor parawisata maju. �Tapi ini janganlah sok sip, sok hebat, karena dekat dengan pejabat daerah, penguasa di daerah ini. Baru ngasih-ngasih kavling-kavling untuk villa dengan pejabat penguasa daerah. Sudah ngotak, sok ngatur lebih-lebih dari Gubernur Lampung kelakuannya,� tandas Alzier.
Diuraikan Alzier, dirinya pernah dua periode menjadi Ketum KADIN Provinsi Lampung. �Jadi saya tau percislah, pengusaha yang ada di Lampung. Mana yang benar-benar pengusaha profesional, mana yang tidak,� pungkasnya.
Seperti diketahui Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah Lampung, Dian Patria beberapa waktu lalu mengatakan, pulau Tegas Mas di Kabupaten Pesawaran belum mengantongi izin. Dian mengungkapkan,�dalam rapat 21 Mei 2019 lalu, bersama pemprov, pemkab Pesawaran, KKP pusat, Kanwil BPN dan pihak Tegal Mas, kemudian telah disepakati dan menandatangani fakta integritas oleh Manager Wisata Pulau Tegal Mas, Rafsanzani Fatria.
Kesimpulan rapat adalah
1. Moratorium kegiatan pesisir dan penggunaan ruang laut dan paralel Tegal Mas menyelesaikan izin-izinnya
2. Dihentikan penggunaan dermaga penyeberangan pulau Tegal
3. Tegal Mas dan Ringgung lapor dan bayar pajak
4. Tegal Mas melepas penyu yang ditangkar
5. Jika Tegal Mas dan Ringgung masih ingkar akan dilakukan penyegelan
�Dalam fakta Integritas sudah disepakati dan ditanda tangani oleh manajer Tegal Mas, Rafsanzani Fatria,� ungkapnya.
Adapun 6 poin yang ditangani fakta integritas tersebut yakni:
1. Akan melengkapi dokumen perizinan atas aktivitas usaha Wisata Pulau Tegal Mas Islan;
2. Bersedia menghentikan kegiatan reklamasi dan aktivitas pengelolaan ruang laut pada wilayah pesisir Pulau Tegal sampai diterbitkannya perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menghentikan aktivitas penyeberangan dari dan Pulau Tegal di Pantai Marita Sari;
4. Tidak memungut biaya atas kunjungan ke Pulau Tegal sebab Pulau Tegal adalah wilayah publik yang dapat dikunjungi siapa pun secara cuma-cuma;
5. Bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah atas aktivitas usaha Wisata Pulau Tegal Mas Island sesuai ketentuan Perundang-undangan seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, PBB dan BPHTB serta Pajak Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
6. Bersedia membayar kewajiban Pajak Hotel atas penggunaan fasilitas penginapan yang disediakan Wisata Pulau Tegal Mas Island pada 2 (dua hari setiap pekan selama 4 (empat) pekan atau 8 hari setiap bulan dengan dasar pengenaan jumlah penerimaan atas jasa penginapan selama 8 pekan.
�Artinya sudah jelas poin ke 5 Moratorium, jika tegal mas ingkar maka akan dilakukan penyegelan,� tegasnya.(red)