BANDARLAMPUNG ��Buku yang mengungkap perlawanan rakyat terhadap koorporasi yang menguasai Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Grup Companies (SGC) diterbitkan. Penulisnya Dedi Hermawan, ,�Yusdianto�Alam, dan�Darmawan Purba, yang merupakan akademisi Universitas Lampung (Unila). Selasa (27/2), digelar seminar dan peluncuran buku yang mengambil judul “Konflik Lahan Perkebunan” di Gedung A Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila.
Menurut Dedi Hermawan sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, apa saja yang ada di bumi dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Selain itu, pasal 1 ayat 3 UU Pokok Agraria menyebut, hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, serta ruang angkasa yang termaksud pada ayat 2 adalah hubungan yang bersifat abadi,” jelasnya.
Menurut dosen Jurusan Administrasi Negara ini, hubungan bangsa Indonesia itu bukan hanya pada generasi sekarang. Tetapi generasi seterusnya. Oleh karena itu, sumber daya alam harus dijaga. Jangan sampai dirusak atau ditelantarkan.
Untuk itu pula, papar Dedi, penyediaan, peruntukan, penguasaan, penggunaan, dan pemeliharaan perlu diatur demi terjaminnya kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya. Serta, dalam rangka terselenggaranya perlindungan hukum bagi rakyat.
Secara umum, jelas Dedi,�konflik agraria dimulai dari keluarnya surat keputusan pejabat publik. Termasuk Menteri Kehutanan (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Badan Pertanahan Nasional (sekarang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN), serta gubernur dan bupati yang memberi izin atau hak pada badan usaha atau instansi pemerintah/swasta tertentu guna menguasai suatu bidang lahan, yang di atasnya terdapat hak atas tanah/lahan atau akses masyarakat lokal atas sumber daya alam yang sebagian besar ada di wilayah pedesaan.
“Belum ada keberanian pejabat publik bekerja sama dengan perusahaan dan aparat keamanan mengeksekusi tanah rakyat, sumber daya alam, dan wilayah yang dikelolanya. Selama ini, kebijakan yang dibuat pemerintah terasa inkonsisten, cenderung menguntungkan pengusaha, ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain, peraturannya tumpang tindih,” sambung Dedi.
Disisi lain, Yusdianto Alam menilai, penanganan masalah tanah oleh pemerintah kurang serius. Ini bisa berakibat fatal, bahkan bisa menjurus ke arah yang bisa mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat.
“Adanya ketimpangan penguasaan tanah yang tidak seimbang, khususnya pada tanah perkebunan, sementara rakyat dihadapkan pada keterdesakan atas kebutuhan hidup. Akhirnya, memicu pendudukan tanah perkebunan yang HGU-nya belum berakhir oleh masyarakat tanpa seizin pemegang hak atas tanah,” jelasnya.
Yusdianto menyatakan, warga di kawasan HGU PT.�SGC�di Tulangbawang dan Lampung Tengah menganggap pembebasan lahan dilaksanakan dengan pendekatan kekuasaan. “Hal itu tentu menambah ketidakadilan dan merugikan rakyat setempat. Dari penelusuran penulis, masyarakat telah memperjuangkan haknya melalui pintu eksekutif (pemerintah), legislatif (DPRD), dan peradilan. Namun apa yang terjadi, semuanya belum membuahkan hasil yang memuaskan masyarakat,” kata dosen Fakultas Hukum ini.
�Sementara itu,�Darmawan Purba, memaparkan perjuangan masyarakat dikuasakan kepada Muhammad Adam gelar Suttan Pemimpin Suttan selaku kuasa untuk dan atas nama Masyarakat Adat Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Adam, beber Darmawan menyampaikan masyarakat adat memiliki sebidang tanah adat/hak ulayat yang belum terdaftar seluas lebih kurang 822 hektare. Dikenal dengan Umbul Bunuk Minyak dan Umbul Sungai Sari, yang terletak di tepi Sungai Terusan, Kecamatan Bandar Mataram.
“Hasil Pansus (Panitia Khusus)�SGC�DPRD Tuba, diketahui adanya dugaan pelanggaran tata ruang di Tuba. Dugaan pelanggaran terhadap lahan konservasi, lahan basah Rawa Bakung, yang masuk dalam wilayah HGU yang ditelantarkan, dan terindikasi tumpang tindih penguasaan lahannya,” jelas Darmawan.
“Adanya konflik bertahun-tahun inilah yang mendorong penulis melakukan penyusunan buku yang berangkat dari perjuangan masyarakat. Tujuan penulisan ini adalah mengungkap fenomena historis dari persoalan sengketa tanah, yang seolah-olah tidak pernah selesai,” papar dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan ini.
Penulisan buku ini, menurut Darmawan, diharapkan bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran dalam pengambilan kebijakan oleh eksekutif dan legislatif.
“Penelitian ini menggunakan metode pendekatan socio-legal. Melalui penelusuran gugatan masyarakat di sekitar PT.�SGC. Rangkaian kegiatan dimulai pengumpulan data, dokumentasi, hingga verifikasi dan pengolahan data,” jelasnya.(rls)