BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (DPW LPKSM GML) Provinsi Lampung yang juga Produser Eksekutif Presenter Saburai TV Digital Ahmad Muslimin S.E membuka posko pengaduan atas kerugian rakyat dan lingkungan hidup atas pembakaran tebu sejumlah perusahaan produsen gula di Lampung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor: 1P/HUM/2024 sudah memerintahkan Pemprov Lampung mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor: 33 tahun 2020 yang direvisi jadi Pergub Lampung No:19 tahun 2023 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
Ahmad Muslimin menilai ada kerugian rakyat, negara dan lingkungan hidup dalam proses panen tebu dengan terlebih dahulu di awali dengan pembakaran areal kebun tebu pada April dan November setiap tahunnya dan juga pada proses pembakaran limbah tersisa setelah pohon tebu di tebang.
“Karena proses pembakaran kebun tebu tersebut terjadi sebelum adanya Pergub Lampung Nomor: 33 tahun 2020 yang direvisi jadi Pergub Lampung Nomor: 19 tahun 2023 yang malah membuat semakin brutal karena membolehkan membakar secara bersamaan tanpa di dukung alat ukur polusi udara,” kata Muslimin dalam rilis tertulisnya, Minggu (26/5/2024).
Muslimin menduga Pergub tersebut lahir karena ada kolusi antara perusahaan perkebunan tebu dan produsen gula PT.SGC bersama anak Perusahaannya; PT.GPM, PT.ILP dan PT.SIL untuk legalkan perbuatan pembakaran kebun tebu pada saat pra dan pasca panen yang melanggar Undang – Undang (UU) nomor: 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang di ubah jadi UU Nomor: 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 56 ayat 1 yang tegaskan: “Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar”. Jika melanggar maka sanksi di atur pada pasal 108 yang menyatakan: “Tsrhadap pembakaran lahan perkebunan di pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Milliar”.
Selain empat perusahaan tersebut di atas, ada PT.BNIL juga yang melakukan pembakaran kebon tebu sebelum adanya Pergub lampung yang dicabut MA atas uji materiil yang di ajukan pejabat pengawas lingkungan hidup DIRJEN GAKKUM LHK RI beserta rakyat lampung yang terdampak.
Rakyat lampung sepanjang tahun 2018 dan 2019 telah melakukan protes atas praktek pembakaran kebun tebu saat pra dan pasca panen yang di laksanakan oleh PT.SGC, PT.GPM, PT.ILP, PT.SIL dan PT.BNIL.
Sampai dengan pada 12 September 2019 elemen rakyat melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Lampung.
Dan Menteri LHK RI juga sudah mengirim surat kepada gubernur Lampung tentang adanya laporan rakyat Lampung yang protes adanya pembakaran kebin tebu sebelum panen tebu. Namun tidak di gubris.
“Dan ajaibnya terbit Pergub Lampung nomor 33 tahun 2020 yang jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang lebih tinggi di atasnya,” katanya.
Kemudian timbulnya kerugian rakyat, negara dan lingkungan hidup atas adanya praktek pembakaran kebon tebu pada pra dan pasca panen di karenakan melanggar peraturan perundang – undangan dan sebabkan sebagai berikut:
1). UU No: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2). UU No: 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No: 13 tahun 2022.
3). UU nomor: 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
4). UU nomor: 23 tahun 2014 tentang PEMDA.
5). UU nomor: 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan.
6). Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 53/PERMENTAN/KB.110/10/2015 tentang pedoman Budidaya tebu giling yang baik.
7). Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang pembukaan dan/atau pengelolaan lahan perkebunan tanpa membakar.
8). Menghambat komitmen Negara Republik Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mencapai FOLU Net Sink 2030.
9). Terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
10). Menggangu kesehatan rakyat lampung di sekitar perusahaan yang bakar lahan tebu karna adanya asap, partikel tebu dan jelaga masuk sampai ke dalam rumah – rumah rakyat.
11). Menimbulkan pelepasan emisi gas rumah kaca.
12). Menciptakan titik api yang bisa akibatkan kebakaran di tempat lain.
13). PERGUB Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang di revisi jadi PERGUB Lampung nomor: 19 tahun 2023 menguntungkan perusahaan perkebunan tebu secara finansial.
Dengan demikian Menteri LHK RI, Menteri Kehakiman RI, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN RI, KEJAGUNG dan POLRI bersama stakeholder terkait wajib menghitung kerugian yang terjadi sebelum ada putusan MA yang cabut PERGUB Lampung Nomor: 33 tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu sebagaimana di ubah dengan PERGUB Lampung nomor: 19 tahun 2023 dan kemudian melanjutkan ke langkah hukum lebih lanjut sampai ke pidana agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam kebawah.
Kemudian rakyat yang di rugikan akibat ada praktek pembakaran lahan tebu. nanti bisa mengadu ke POSKO pengaduan kerugian rakyat yang akan di buka resmi pada minggu depan di tahun 2024 ini.
Posko pengaduan di buka untuk mengumpulkan satu set saksi, satu set ahli, satu set dokumen dan satu set masalah yang kemudian akan di ajukan class action. (*)