METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap pasangan bukan suami istri yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar nomor 201 hotel Indah Permai, Jl. Jendral Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro, Selasa (18/2/2020) kemarin.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi menerangkan, pasangan AW (37) dan RY (31) diamankan Polisi sekira pukul 13.00 WIB dari dalam kamar hotel.
“Keduanya adalah AW warga Jl. Kerinci I, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur dan pasangan perempuannya berinisial RY Jl. Candimas I RT 009 RW 004, Kelurahan Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” terang Kasat, Rabu (19/2/2020).
Dari pasangan tersebut, Polisi mendapati barang bukti berupa 3 paket sabu sisa pakai beserta seperangkat alat hisap sabu atau bong.
“Kemudian saat penggeldehan ditemukan barang bukti berupa 3 buah palstik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai, dan seperangkat alat hisab sabu bong,” pungkasnya.
Ketika di wawancara, AW yang merupakan karyawan BUMN tersebut menjalin hubungan spesial dengan RY yang dikenalnya lewat media sosial. Kemudian mereka sepakat berjumpa di Metro dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar hotel.
“Saya duda mas, dia pacar saya. Kami kenalan di sosmed dan sudah cukup lama pacaran,” ucap pria berjenggot tersebut.
Sementara, RY yang berstatus istri orang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut mengaku baru sekali mengkonsumsi barang haram narkotika.
“Ya baru pertama mas saya pakai sabu, karena saya pengen coba aja, saya penasaran,” ujarnya.
Diketahui, keduanya diamankan Polisi dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020. Kini sepasang penyalahguna narkotika tersebut diamankan di Mapolres Metro guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (Arby)