BANDAR LAMPUNG � Penyidik KPK akhirnya melimpahkan tersangka kasus korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara. Selain bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, juga dilimpahkan mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan pihak swasta Raden Syahril.

Keempatnya dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, dan dititipkan di rutan Kelas I Bandar Lampung, Senin (17/2/2020), pagi

“KPK� hari ini melimpahkan perkara atas nama� Agung Ilmu, Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin ke PN Tanjungkarang. Sekaligus menitipkan para tahanan ke Lapas maupun Rutan kelas I Bandar Lampung,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Kata Ali, usai pelimpahan berkas dan tersangka ke PN Tipikor Tanjungkarang, KPK masih menunggu jadwal sidang.

“Masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang,” paparnya

Sebelumnya KPK telah memeriksa sekitar 113 saksi yang terdiri dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung Bachtiar Basri, dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara. (lpc)