BANDAR LAMPUNG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung meminta Kepolda Lampung yang baru, Irjen Helmy Santika menangguhkan penahanan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan.
Pembebasan Wawan dinilai perlu dilakukan untuk menjaga kerukunan umat beragama di Provinsi Lampung.
“Kami sangat berharap Kapolda Lampung yang baru bisa memberikan Restorative Justice kepada Ketua RT12, Wawan,” ujar Ketua FKUB Provinsi Lampung, M.Baruddin.
“Permasalahan ini sangat sensitif. Sebab sebelumnya dibawah sudah ada perdamaian dari seluruh tokoh lintas Agama,” tambah Baharuddin.
Diketahui, Wawan merupakan Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung.
Wawan ditahan lantaran aksinya sempat viral saat membubarkan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang beribadah, pada Minggu (19/2/2023) lalu.
Sehari sebelumnya, Senin 10 April 2023, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Bergerak menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Lampung.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut pembebasan tersangka pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung, Ketua RT Rajabasa Raya, Wawan Kurniawan.
Koordinator Aksi Lampung Bergerak, Gunawan Pharikesit mengungkapkan, aksi demo tersebut sebagai upaya mengenalkan kepada Kapolda Lampung baru Irjen Helmy Santika, bahwa Provinsi Lampung sedang tidak baik-baik saja.
“Wawan Kurniawan ini hanya menjalankan tugasnya tentang peraturan peribadatan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. Tapi justru malah dikriminalisasi,” ujarnya.
Maka itu, lanjut Gunawan, massa menuntut Polda Lampung untuk membebaskan Wawan, karena Wawan tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sebagai Ketua RT atau aparat negara.
“Bukankah jelas, di dalam SKB 3 Menteri untuk mendirikan tempat ibadah itu ada aturan-aturannya,” ungkapnya.
Gunawan mengatakan, penahanan hingga penetapan status tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terhadap Wawan patut dipertanyakan.
“Mengingat, penanganan perkara sempat viral di media sosial tersebut sudah selesai di tingkat Polresta Bandar Lampung. Kok ini justru dijadikan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” ujarnya.
Ia pun berharap kepada Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dapat menegakkan hukum setegak-tegaknya terhadap tersangka Wawan.
“Sekali lagi kami minta bapak Kapolda Lampung yang baru, kami menekankan tolong bebaskan Wawan. Kami tidak akan tinggal diam jika Wawan tak dibebaskan,” tandasnya. (tbc/lpc)