BANDAR LAMPUNG — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah usai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam perkara suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan.

�Tadi yang kita periksa itu ada tujuh orang. Pergerakan selanjutnya pekan depan,� katanya kepada awak media Senin (30/7/2018).

Disinggung siapa-siapa saja identitas saksi yang diperiksa Nugroho tidak dapat memberikan informasi secara detail.

�Saya lupa nama-namanya. Yang pasti itu Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto, Staf Protokol Lampung Selatan �Nindy, �Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan Yudi serta supir dan tiga orang dari pihak CV. Sembilan Naga yang jabatan nya sebagai karyawan,� jelasnya.

Masih kata Nugroho bahwa setiap saksi diperiksa dengan rata-rata jumlah pertanyaan sebanyak lima pertanyaan.

�Jadi saksi yang diperiksa ada tujuh orang dengan masing-masing jumlah pertanyaan lima, untuk penyidik KPK ada tujuh orang juga,� imbuhnya.

Meskipun demikian setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang memakai waktu kurang lebih 10 jam, penyidik KPK belum dapat memastikan apakah dari tujuh orang saksi yang diperiksa tersebut akan meningkat status menjadi tersangka.

�Ah, belum. Jauh banget pertanyaannya,� kelitnya sembari memasuki mobil guna meninggalkan halaman Polda Lampung.

Sementara berdasarkan pantauan dilapangan, penyidik KPK meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Lampung dengan membawa barang-barang seperti koper warna merah 1 unit, koper biru dongker 1 unit, koper ungu 1 unit dan 2 buah kardus, selanjutnya para penyidik KPK meminggalkan Polda Lampung dengan menggunakan 3 unit mobil Toyota Innova dengan nomer polisi BE 1728 CB, BE 1563 BE 1135 BM. (dang)