JAKARTA � Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan mantan ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Jaksa membeber sejumlah hal memberatkan bagi Sambo. Dan yang menarik, tak ada hal yang meringankan untuk Sambo.
Hal yang memberatkan, perbuatan Ferdi Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
�Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat,” ucap jaksa.
Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hal meringankan tidak ada,” ucapnya.
Sebelumnya pihak keluarga Brigadir J berharap agar jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati.
“Harapan kami Ferdy Sambo dituntut maksimal sesuai pasal 340 yaitu hukuman mati,” kata salah seorang pengacara dari keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, Selasa (17/1).
Ramos mengatakan pihak keluarga merasa kecewa dengan sidang tuntutan kepada terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara. Bukan hanya soal tuntutan yang ringan, kata Ramos, keluarga juga kecewa dengan kesimpulan jaksa dalam sidang tersebut.
“Tuntutan jaksa penuntut terhadap yang sudah dibacakan kemarin, keluarga sangat kecewa,” sebut Ramos.
“Bukan hanya mereka menganggap tuntutan tersebut sangat ringan, tapi kesimpulan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sangat tidak berdasar. Dimana mereka menyimpulkan ada perselingkuhan antara PC (Putri Candrawathi) dan korban (Brigadir J),” sambungnya.
Ramos mengatakan pernyataan yang disampaikan itu tidak berdasarkan keterangan dari saksi pihak korban, hanya saksi dari pihak terdakwa. Untuk itu, dia berharap agar tuntutan kepada terdakwa lainnya termasuk Ferdy Sambo dapat diberikan secara maksimal. (dtc)