JAKARTA – �Pemerintah membolehkan 50% dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 digunakan untuk menggaji guru honorer. Prosentase ini naik lebih banyak dari tahun sebelumnya, yakni 15% untuk guru honorer sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer. Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), syarat pertama yaitu guru honorer harus memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Lalu belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Artinya, maksimal 50% dari dana BOS yang diterima sekolah ini tidak bisa digunakan untuk menggaji guru honorer baru. Apabila dana masih tersedia, bisa dialokasikan untuk tenaga kependidikan lainnya seperti operator, tata usaha, pustakawan, dan lain sebagainya.
Fleksibilitas alokasi penggunaan dana BOS tahun 2020 juga terjadi pada sektor lainnya. Sebelumnya pada tahun 2019, pembelian buku teks dan nonteks dibatasi maksimal 20% dan pembelian alat multimedia sudah ‘ditentukan’ kuantitas dan kualitasnya.
Adapun pada tahun 2020, tidak ada pembatasan alokasi minimal atau maksimal pemakaian untuk dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Kebijakan ini guna menyesuaikan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Hal ini juga sebagai evaluasi dari alokasi dana BOS tahun sebelumnya di mana banyak guru honorer yang mengabdi tanpa penghasilan yang layak. Lalu kepala sekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan guru honorer terbaik di sekolahnya dan tidak punya dana cukup untuk membiayai tenaga kependidikan lainnya. (dtc)