PANARAGAN – Pemasangan patok GSB (Garis Sempadan Bangunan) yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menimbulkan tanda tanya warga.

Hal itu diketahui saat wartawan media ini menemui warga yang rumahnya kebetulan di pasang Patok tersebut pada Rabu (11/1) di Tiyuh Kagungan Ratu.

Priyanto, salah satu warga di Rk.02 Rt.01 Tiyuh Kagungan Ratu mengatakan, saat dia sedang di bengkel di rumah mertuanya tersebut, dia kaget mendengar suara orang sedang menggali tanah pakai linggis di belakang bengkelnya tersebut.

Kemudian dia melihat ke sumber suara tersebut. Alangkah kagetnya karena disana ada orang yg sedang memasang patok.

Tapi setelah dia perhatikan patok itu, dia diam saja tidak berani bertanya, karena dia yakin pasti nanti ada pemberitahuan dari pak Rt atau kepalou Tiyuhnya.

Ketika ditanya apa kira kira fungsi atau gunanya patok tersebut Priyanto mengatakan tidak tau.

“Saya tidak tau mas fungsi atau guna patok itu. Coba sampean tanya ke pak Rt atau ke pak kepalou nya langsung mas,” ujar Priyanto.

Setelah ditemui langsung dirumah nya kepalou Tiyuh Kagungan Ratu Nurohman mengatakan bahwa dirinya tidak tau menahu tentang patok itu.

“Saya tidak tau mas , karena tidak ada sosialisasi ke tiyuh atau pun izin dari kontraktor nya ke tiyuh. Perusahaan atau pun nilai proyek nya kita tidak tau,” ujar Nurohman.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.06 / PRT/M/2007 Tentang pedoman umum rencana tata bangunan dan lingkungan bagian III hurup C , GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah (gubernur , bupati atau walikota ) dan wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.** (tim)