BANDAR LAMPUNG– Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan untuk pembangungan bendungan marga tiga �di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Donny Arief Praptono dalam ekspose di Aula Pusiban Ditreskrimsus, Kamis (12/1/2023).

Dalam ekspos kasus itu, Dirreskrimsus didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat.

Dirreskrimsus mengatakan, dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung, tanggal 12 Januari 2023.

Donny menjelaskan, kronologis awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020 ketika ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

�Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung,� ungkapnya.

Dari hasil audit pengadaan 299 bidang tanah yang sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp79.546.673.464.

�Dari sejumlah nilai tersebut� terdapat markup atau fiktif. Dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.411.095.236. Ini mengacu pada hasil audit BPKP,� jelasnya.

Donny yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).

�Kemudian melakukan markup melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP,� urainya.

Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari 7 (tujuh) orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

Dia juga menjelaskan, bahwa dalam dugaan kasus korupsi ini� telah ditingkatkan ke� tahap� penyidikan.

�Penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur (Join Investigation),� jelasnya.

Jika terbukti, para tersangka akan dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), tutup Donny. (dn/penmas/rls)