APES benar nasib Andi Desfiandi. Pemberian uang sebesar Rp250 juta kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani berujung tuntutan 2 tahun bui. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menilai mantan Rektor IBI Darmajaya tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi melakukan suap di penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dimana hal yang memberatkan Andi Desfiandi sebagai penyuap Rektor Unila untuk meloloskan saudara ke Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri tidak mendukung program pemerintah. Yakni untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Tentu nasib terdakwa Andi Desfiandi berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh Sulpakar. Pj Bupati Kabupaten Mesuji yang juga merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Lampung, entah mengapa dapat �lolos� dari jeratan KPK. Padahal dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa mantan Rektor Unila, Prof. Karomani di PN Tanjungkarang mengungkap beberapa fakta. Antara lain, ada pemberian uang oleh Sulpakar ke terdakwa Karomani. Nilainya cukup fantastis mencapai Rp. 1,1 miliar.

Pemberian uang oleh Sulpakar dilakukan selama kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2022. Dimulai Tahun 2020 penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian tahun 2021 Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SBMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) .

Terakhir Tahun 2022 penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2022 di Rumah Pribadi Karomani Jl. Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Lantas mengapa Sulpakar tidak dijadikan tersangka seperti terdakwa Andi Desfiandi ? Tentunya hanya tim penyidik KPK yang bisa menjawabnya.

Kita hanya bisa berharap, semoga KPK tidak lupa pada mottonya. �Berani Jujur, Hebat�. Dimana nilai kejujuran tersebut tidak hanya diharapkan hadir dari masyarakat. Namun juga menjadi teladan yang harus ditunjukan oleh jajaran KPK. Utamanya untuk kasus yang �serupa� dan sudah terang benderang.

Mengapa ini perlu ditegaskan ? Sebab jangan sampai timbul ada pihak yang merasa dizholimi. Antara lain yang ditimbulkan dari adanya perlakuan yang berbeda oleh penyidik KPK. Sehingga harus menyebut dan mengadu kepada Tuhan YME. Wassalam. (bukhori muzzammil)