LAMPUNG TIMUR��� Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Syahrul Syah kembali mangkir dan tidak menghiraukan panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa berkedok pelatihan jurnalistik kepada desa se- Kabupaten Lampung Timur di Hotel Horison Bandar Lampung��25 April 2018 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukadanan Lamtim Sahrir Harahap mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan oleh pihak LSM�Tegakkan Aspirasi Rakyat (Tegar) Lampung Timur ini masih berjalan. Namun kepala dinas PMD Lamtim belum menghadap untuk dimintai keterangan lebih jauh.
�Dia (Kadis PMD) sudah kita panggil, tapi belum juga datang ke Kejari untuk dimintai keterangan tentang dasar pelaksanaan kegiatan itu (pelatihan jurnalis untuk kepala desa). Tapi sebelumnya kadis PMD ini sudah dua kali menghadap. Tapi pemanggilan yang ke tiga ini belum pernah hadir,�ungkapnya, Jumat (5/10/2018).
Sahrir sendiri mengakui��jika pemanggilan Kadis PMD Lamtim tersebut tidak diakukan secara kedinasan, hanya dipanggil melalui sambungan telpon.�(net/fer)