MESUJI – Persoalan Kebijakan Nota Dinas Bupati Mesuji, Khamamik, yang selama ini disoal dan menjadi keluhan berbagai pihak, ternyata tidak disetujui dan dikeluhkan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menyikapi itu, DPRD akan mendalami Nota Dinas yang saat ini disoal dan dalam proses Ombudsman RI Perwakilan Lampung tersebut. Hal ini disampaikan Parsuki, anggota Komisi A DPRD Mesuji, kepada BE1Lampung, baru-baru ini.
“Memang otonomi daerah. Tapi terkait masalah nota dinas, saya kurang setuju. DPRD juga sebaiknya diberikan otoritas sendiri, DPRD bukan bawahan Bupati. Eksekutif dan legislatif adalah sama-sama penyelenggara pemerintah, mengapa di DPRD mesuji seolah belum berdiri sendiri, mengapa harus ada Nota Dinas dalam proses pencairan?” ucapnya (21/3).
Menurut Parsuki, meskipun Bupati adalah Penanggungjawab Anggaran (PA), sebaiknya kewenangan pengelolaannya diberikan kepada di Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) di eksekutif.
Ketika ditanya Langkah apa yang akan dilakukan? Menyikapi Laporan rekanan terkait Nota Dinas Bupati Mesuji yang disoal dan sedang dilaporkan ke Ombudsman, Parsuki mengatakan akan mendalami dan mempertanyakan itu pada dinas terkait.
“Kita akan memanggil dinas terkait (Perkim), menyalahkan aturan atau tidak?. Apakah memang bisa atau tidak. Dinas terkait akan dipanggil, dan kita juga akan menyarankan teman-teman Komisi C untuk memanggil dan mempertanyakan. Intinya menyalahi aturan tidak. Mengapa Pemda bisa terhutang hingga tiga tahun berjalan (2016-2018),” jelas politisi partai Golkar tersebut.
Terpisah, Bupati Mesuji, Khamamik beralasan pemberlakuan Nota Dinas adalah untuk menyelamatkan uang rakyat Mesuji, agar tidak disimpangkan pejabat-pejabat.
“Astaghfirulah (Aku mohon ampun kepada Allah). Saya ini menyelamatkan mereka (pejabat-pejabat),” ucapnya seperti dikutip beberapa media.
Diungkapkan Khamamik, Nota Dinas sejak September 2013 diterapkan dalam mekanisme pencairan dana. Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2013 tentang sistem dan prosedur keuangan daerah.
“Kedudukan saya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ucap Bupati blusukan tersebut.
Diketahui, meski regulasi PP Nomor 58 Tahun 2005 tersebut berlaku secara umum, di Provinsi Lampung khususnya, hanya Bupati Mesuji yang membuat kebijakan tersebut. (Tim/Red)