TULANGBAWANG BARAT � Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis garpu, AN (38) terpaksa berurusan dengan aparat berwajib.
Pria yang berprofesi petani ini ditangkap aparat Polsek Gunung Agung di Jalan poros Tiyuh/Kampung Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, sekira pukul 23.30 WIB, Rabu (23/5).
“Pelaku merupakan warga Tiyuh Gunung Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,� ungkap Kapolsek Gunung Agung AKP Sobari mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku terjadi saat anggota Polsek sedang melakukan patroli hunting C3 (Curas, Curat dan Curanmor) ke arah Tiyuh Margo Mulyo.
“Anggota kami sebanyak lima personel dengan menggunakan mobil patroli, berpapasan dengan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna hitam list hijau tanpa plat nomor. Karena petugas merasa curiga, sepeda motor yang sedang dikendari oleh pelaku langsung disetop. Ssaat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan sajam jenis garpu yang diselipkan dipinggang pelaku, selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Gunung Agung,� terang AKP Sobari.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sajam jenis garpu, bergagang kayu warna kuning dengan sarung kulit warna coklat.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,� tandasnya. (rls/Zainal)