PEKANBARU�� Bawaslu Provinsi Lampung agaknya harus belajar ke Bawaslu Provinsi Riau. Disana seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, berinisial NAH, ditetapkan tersangka kasus money politic�(politik uang). Anggota dewan ini menjadi tersangka setelah membagikan uang ke warga guna mencoblos salahsatu calon kepala daerah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan mengakui, anggota dewan ini menjadi tersangka setelah tepergok mempengaruhi warga dengan uang dan baju. “Dalam kasus ini barang bukti yang disita berupa empat kaos yang di dalamnya berisi uang masing-masing Rp50 ribu,” ucap Rusidi Rusdan, sebagaimana dilansir dari okezone.com.

Paket itu dibagikan anggota dewan saat berada di Desa Parit, Kecamatan Rupat, Bengkalis. Saat itu pelaku mengumpulkan warga di sebuah tempat. Usai acara pelaku membagikan uang dan kaos ke warga. Tujuan untuk memilih salahsatu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018.

Namun aksi tidak terpuji yang dilakukan wakil rakyat itu terendus Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Mereka menangkap basah anggota legislatif itu. “Modusnya, pembagian dilakukan saat yang bersangkutan reses,” imbuhnya.

Selanjutnya pihak Bawaslu Riau berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Kasus ini ditangani bersama yakni oleh sentral Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu). “Saat ini kasusnya sudah ada kemajuan yakni sudah di kejaksaan dan sebentar lagi segera disidangkan,” imbuhnya.

Selain NAH, Gakkumdu juga menetapkan ajudan NAH yakni AP sebagai tersangka. AP dijadikan tersangka karena turut serta membantu NAH dalam melakukan politik uang.

“Mereka akan dikenakan Pasal 187 A, perubahan dari Pasal 74 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda maksimal Rp1 miliar,” imbuhnya.

Seperti diketahui Bawaslu Lampung terkesan tak berdaya mensikapi fenomena politik uang dan bagi-bagi sembako. Kasus belum lama ini misalnya yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Dimana beredar video bagi-bagi uang oleh salahsatu tim sukses paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di media sosial.

Lalu di Kabupaten Pringsewu ada juga dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3 Ir. H. Arinal Djunaidi � H. Chusnunia, PhD (Arinal-Nunik). Meski sudah dibantah, dalam laporannya, Panwascam menemukan bahwa kampanye dialogis yang diadakan di RT. 3 RW. 2 Pekon Podosari, kecamatan Pringsewu, �Kabupaten Pringsewu beberapa waktu lalu terindikasi money politic.

Bagi�bagi uang senilai Rp20.000 dilakukan salah satu kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sri Murniawati yang mengaku ditunjuk sebagai koordinator penggalangan masa oleh ketua DPD PAN Pringsewu Asa Attorida pada kampanye dialogis tersebut.(net/red)