BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan Bawaslu Lampung agaknya perlu studi banding ke Kota Pare-Pare. Pasalnya, jika di Lampung berbagai pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) yang ikut pilkada serentak terkesan didiamkan, hal ini berbeda dengan di Kota Pare-Pare. KPU disana, berani mendiskualifikasi pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim atas rekomendasi Panwaslu setempat.

Hal ini tegaskan oleh staf pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yhannu Setyawan, S.H.M.H.

Menurut Yhannu, sebenarnya sangat banyak regulasi yang mengatur tentang kepemiluan. Sayangnya berbagai norma yang ada terkesan tidak dilaksanakan secara baik dan sungguh-sungguh oleh penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu.

�Dalam konteks ini, KPU-Bawaslu perlu belajar lagi. Agar mereka tidak ada keraguan atau ketidakmengertian dalam mengimplemantasikan regulasi yang ada,� tegas Yhannu.

Mengapa ? Karena lanjut Yhannu, komisoner KPU maupun Bawaslu, bukan tokoh animasi seperti �Superman�. Yang begitu lahir langsung paham tentang berbagai peraturan tentang Pemilu.

�Tidak bisa juga berlindung dibalik kata sudah �berpengalaman� menyelenggarakan Pemilu. Karenanya yang namanya regulasi Pemilu selalu berubah,� tuturnya.

Untuk itu perlunya KPU maupun Bawaslu belajar meningkatkan pengetahuan. Misalnya berkonsultasi ke KPU-Bawaslu Pusat, ngobrol dengan akademisi, atau studi banding ke daerah lain.

�Sebab jujur saja, model seperti serasa �kering� dilakukan. Mereka terkesan menutup diri,� tutupnya.

Seperti diketahui KPU Pare-Pare berani mendiskualifikasi pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim atas rekomendasi Panwaslu, setempat.Pasangan HM Taufan Pawe-Pangerang Rahim didiskualifikasi atas rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Parepare, terhadap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pilkada.

Putusan bernomor 63/PL.03.3-Ktp/7372/KPU-Kot/V/2018 Tentang pemberian sanksi pembatalan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, dibacakan Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah dalam konfrensi pers di ruang media centre, Jumat (4/5).

Nahdiyah mengatakan, putusan berdasarkan kajian yang panjang dan setelah kami melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU-RI. “Setelah melalui rapat pleno pada pulul 03.00 Wita, kami memutuskan menjatuhkan sanski pembatalan kepada pasangan nomor urut satu, sesuai dengan rekomendasi Panwaslu,” tegasnya.

Diketahui, 28 April lalu, KPU Parepare menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Parepare. Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawal Pemilihan, status laporan/temuan Abdul Rasak Asryad bernomor 05/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Paslon satu diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.

Di Lampung sendiri ada beberapa dugaan pelanggaran. Diantaranya adanya dugaan keterlibatan berbagai perusahaan besar di Lampung yang menyokong dan mensupport dana kampanye untuk salahsatu paslon peserta pilkada.�(red/net)