MESUJI -�Dukungan dihapuskan Nota Dinas Bupati Mesuji, Khamamik yang dinilai akademisi salah kaprah dan janggal terus mengalir. Setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) di SKPD, Rekanan, DPRD, dan Dewan Adat, kali ini Kepala Desa (Kades) berpendapat sama. Kini giliran Kepala Desa (Kades) tidak setuju diberlakukan Nota Dinas dan mendukung DPRD Mesuji melakukan interpelasi pada Bupati. Kades juga meminta media menghadiri dan membuka semua. Tujuan, untuk kejelasan publik dan kepentingan masyarakat.
�Secara pribadi saya tidak setuju, tetapi bicara etika, kita bagian dari eksekutif. Seburuk atau sebagus dia (Khamamik) tetap pimpinan, tetapi untuk kepentingan masyarakat Mesuji, saya tidak setuju,� ucap salah satu kades sembari meminta namanya tidak dikorankan. (4/5).
Kades tersebut menyarankan semua pihak duduk bersama, meminta semua media menghadiri dan membuka semuanya. �Sebaiknya DPRD, SKPD, dan Bupati duduk bareng, pasti ada jalan keluar, apapun keputusannya, nanti semua media menghadiri dan membuka semua untuk kejelasan publik, tambahnya.
Ditanya terkait Interpelasi DPRD? Kades tersebut mendukung. �Ya kita mendukung, selagi untuk kepentingan orang banyak, untuk kepentingan rakyat kenapa tidak�, jawabnya.
Apa dampak Pemerintahan Desa dan kaitannya tunjangan RT/RK yang belum keluar ? Kades tersebut menjawab �Saya tidak mau komentar dampaknya. Tetapi ini fakta, belum ada dana satu rupiahpun yang cair, baik Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) atau pembangunan apapun. Saya menghimbau kawan-kawan untuk sabar dan beretika baik, ini bukan menjelekkan Bupati, tapi bicara apa adanya dan untuk kepentingan masyarakat,� pungkasnya.
Sementara, Khamamik masih �ngotot� dan mengklaim menyelamatkan uang 89 Milyar dengan nota dinas.�Tetapi, Khamamik tidak pernah menyebutkan pasal berapa yang menerangkan nota dinas wajib digunakan untuk pencairan.�Statement tersebut akhirnya berbalik, DPRD kembali bertanya, dan Khamamik belum menjawabnya.
“Jika bisa menyelamatkan uang�negara Rp 89 miliar, lalu dimana uang itu? Digunakan untuk apa? Disetorkan ke mana?�Nota dinas biasanya dilakukan untuk hal yang mendesak dan prinsip saja�,�kata Parsuki, Anggota Komisi A DPRD Mesuji. (29/4).?
Sementara, Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekkes Tanjung Karang, Gindha Anshori Wayka menilai Nota Dinas salah kaprah dan diduga jadi celah korupsi. (25/4).
�Dasarnya jelas, PP Nomor 58 Tahun 2005, Bupati bukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), tapi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). Kewenanga PKPKD menetapkan kebijakan, menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menetapkan bendahara, dan menetapkan pejabat yang bertugas�, ucapnya.
�Inikan aneh, dia menugaskan pejabat, tetapi dia yang melakukan, akhirnya tugasnya seperti Kepala BPKAD yang melakukan pembayaran karena permintaan pejabat pengguna anggaran�, tambahnya.(tim/red)