KOTABUMI – Ratusan masyarakat lima desa yang berada di sepanjang aliran Way Rarem Kabupaten Lampung Utara (Lampura), antara lain, Desa Mulyorejo, Panagan Ratu, Isorejo, Bumiratu, dan Sawojajar, mendatangi kantor pemerintah daerah setempat. Tujuannya mempertanyakan kejelasan status lahan yang selama ini mereka garap di Kecamatan Kotabumi Utara dan sekitarnya. Dengan membentangkan poster besar serta berorasi menyampaikan aspirasi mereka berunjuk rasa di halaman kantor pemkab setempat, Kamis (3/5).�
“Kami warga lima desa mempertanyakan status dari tanah yang selama puluhan tahun digarap. Selama ini kita telah menyewa kepada KPPH (koperasi produsen pelita harapan) Rp 3 juta/tahun. Dan saat ini dengan menggunakan Surat Dirjend Sumber Daya Air Kementerian PU No.33/KPT/D/2017 memungut uang sewa sama langsung diminta lima tahun,� kata koordinator lapangan, Jauhari.
Menurut Jauhari, tanah tersebut milik negara yang dikelola oleh Balai Besar Mesuji. Namun di lapangan telah berpindah tangan. Sepenuhnya dikelola oleh KPPH, bahkan mereka telah mengambil kayu akasia berada di sepanjang aliran Way Rarem. Padahal, masyarakat yang selama ini ikut menjaganya tidak diperbolehkan dengan alasan milik negara.
“Kami bertanya-tanya, mereka menebangi kayu-kayu yang masih hidup. Padahal balai besar saja melarang, hanya diperbolehkan yang mati. Ini kan milik negara, kok yang mengelola mereka. Ada permainan apa antara KPPH dan Balai Besar Provinsi Lampung, nilainya kalau kami hitungan miliaran rupiah.(wan)