LAMPUNG SELATAN – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dari sektor penerimaan daerah terbilang belum maksimal.

Diketahui, PAD yang disentralisasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung ini didominasi dari penerimaan daerah sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Belum maksimalnya realisasi PAD dari PKB tersebut diketahui dengan adanya tunggakan potensi penagihan PKB senilai Rp1,297 triliun dari 1.964.925 unit kendaraan bermotor yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Akumulasi tunggakan tersebut terhitung sejak 31 Desember 2018 lalu.

Kendati demikian, Bapenda Lampung terus berupaya menempuh trobosan baru. Yakni dengan melakukan pendataan dan verifikasi potensi PKB secara door to door.

Untuk mengejar realisasi PKB di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Bapenda Lampung yang diwakili UPTD Wilayah II Kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda mengadakan sosialisasi pendataan dan verifikasi potensi PKB secara door to door di Aula Krakatau, Kantor Bupati setempat (23/7).

Mewakili Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Kepala UPTD Wilayah II Samsat Kalianda, Agustami mengungkapkan, belum semua potensi penerimaan PKB tergali secara optimal. Hal tersebut disebabkan masih banyaknya kendaraan bermotor yang menunggak membayar PKB dan dapat dihitung sebagai potensi PKB yang dapat ditagih.

�Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah telah melakukan pendataan secara door to door dengan cara mendatangi langsung alamat wajib pajak untuk dilakukan pendataan dan verifikasi. Dan kemudian dilakukan pemilihan potensi pajak yang masih aktif dan menyisihkan data yang tidak dapat lagi dianggap sebagai potensi,� ungkapnya.

Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Lampung, kegiatan door to door di Lamsel meliputi Kecamatan Kalianda, dengan potensi tunggakan sebanyak 10.691 unit, Kecamatan Natar sebanyak 15.178 unit, dan Kecamatan Tanjung Bintang 8.676 unit.

Agar perolehan tersebut dapat tercapai, Agustami diperlukan kerjasama dari pemerintah kabupaten (Pemkab) khususnya kepala daerah untuk dapat menugaskan aparatur pemerintahannya mulai dari tingkat desa/kelurahan sebagai koordinator pendataan dan aparatur di tingkat RT sebagai petugas pendataan di lapangan.

�Hal ini sebagai wujud komitmen kita untuk bersama-sama mendukung upaya optimalisasi penerimaan daerah. Karena, pada gilirannya manfaatnya akan kita rasakan bersama melalui mekanisme dana bagi hasil untuk pemerintah kab/kota sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di daerahnya,� terangnya.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamsel, Supriyanto berharap, melalui sosialisasi itu dapat memebrikan manfaat dan wawasan bagi para wajib pajak dalam membayar pajak, serta meminimalisir tunggakan.

Selain itu, dia juga berharap, melalui sosialisasi itu dapat mengingatkan para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotornya, sehingga lebih praktis, cepat dan mudah bagi para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

�Karena tingginya angka yang belum membayar pajak kendaraan, sangat berpengaruh terhadap capaian target pendapatan yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Lampung Selatan,� kata Supriyanto.

Untuk itu, Supariyanto berharap agar seluruh pihak terkait dapat memaksimalkan realisasi dari potensi tunggakan PKB di Lamsel. (Doy)