METRO – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali ‘mengepung’ Taman Merdeka Kota Metro, Sabtu (13/10/2018). Pengepungan tersebut dilakukan dengan cara menata gerobak dagangan dan odong-odong di sepanjang jalur utara Taman Merdeka.
Ketua Paguyuban Pedagang dan Usaha Permainan (P2UP) Taman Merdeka, Budi Hartono menyebutkan, pihaknya bersama Paguyuban Keluarga Permainan dan Kuliner (PKPK) Taman Merdeka sepakat menuntut Walikota memberi kebijakan kembali berdagang.
“Yang pasti P2UP dan PKPK kami menuntut Pak Walikota untuk memberikan kebijakannya kembali, agar kita bisa kembali berjualan disini untuk mempertahankan kehidupan kita sehari-hari. Ya intinya kita sudah menyatakan, kalau memang Pemda bersikeras menegakkan Perda, ya kita juga sebagai pedagang tetap ingin berjualan di sini sesuai amanat konstitusi tentang hak asasi manusia untuk mempertahankan hidup. Ya tetap akan kita jalankan ini,” ucapnya.
Budi juga mengaku sempat bersitegang dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga pihaknya meminta Walikota untuk hadir ke Taman Merdeka.
“Tadi sempat debat dengan Kasat Pol PP. Kemudian kami pedagang ini menyatakan bahwa kami tidak ingin debat dengan Pol PP karena kami tau mereka itu hanya menjalankan tugas. Jadi kami minta supaya Pak Pairin datang ke sini, yang bisa memberikan kebijakan,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Metro, Imron menyatakan, hingga proses gugatan terhadap Perda yang dilakukan oleh PKL Taman Merdeka ke Mahkamah Agung (MA), keberadaan PKL di Taman Merdeka dilarang berdasarkan hasil pertemuan yang sebelumnya dilakukan Pemkot bersama pedagang di ruang OR Pemkot setempat.
“Kalo mereka berniatnya ingin berdagang kembali walaupun toh hasil dari pada uji materi itu belum terbit sampai sekarang. Artinya kan memaksakan kehendak, kami tadi sudah komunikasi, bahwa hasil rapat di OR yang sebelumnya di pimpin assisten II kan sudah jelas untuk taman merdeka itu di pertahankan fungsinya, dan tidak boleh berdagang,” ucapnya.
Pihaknya memberikan batasan waktu untuk pedagang kembali membersihkan lapak dagangnya hingga sore nanti.
“Secara hukum bahasa mereka katanya uji materi atau apa saya juga tidak paham apa yang di maksud uji materi itu. Ya nanti kita tunggu saja, ini kita batasi sampai sehari ini harus mereka ambil, kalo tidak di ambil sampai sore nanti ya barangnya kita amankan, bukan kita sita tapi kita amankan, jadi kalau suatu saat mau mereka ambil lagi barang dagangannya ya silahkan,” tandasnya. (Arby)